30 Sep 2019

Seminar Kolaborasi FEB dan FH UNS: Melawan Korupsi Tanpa Gaduh

Korupsi menjadi salah satu masalah yang sangat serius di negara kita dan dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi sangat besar dan berharap penanganannya dapat diselesaikan dengan cepat.

Penanganan perkara korupsi yang kerap lebih menekankan magnitude-nya sebagai ‘berita besar’ merupakan sebuah keprihatinan, belum secara efektif pada pemberantasan akar dari korupsi itu sendiri.

Hal itu diungkapkan Prof. Dr. R Widyo Pramono, dalam Seminar Bedah Buku “Melawan Korupsi Tanpa Gaduh”, Memoar dan Perspektif Seorang Jaksa dan Guru Besar, Kamis, 26 September 2019, di Aula Gedung III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS).

Lebih lanjut dikatakan, tanpa Gaduh artinya melawan korupsi melalui penegakan hukum yang sesuai dengan rule of the game, tata krama, adat istiadat, dan ajaran agama yang menuntun umatnya untuk berpikiran jernih, amanah, adil dan jujur, gelar perkara secara transparan dan penentuan langkah yang tegas, jelas dan tidak ada beban.

“Penanganan korupsi tanpa gaduh, dengan melalui pendekatan-pendekatan, misalnya ketika penyidik melakukan penyelidikan perkara korupsi harus benar-benar berdasarkan pada rule of the game, perhatikan pula hati nurani yang diperiksa, tidak kita dolimi, tidak kita rekayasa dan tidak kita mencari-cari perkara. Pun juga publikasi oleh wartawan mestinya tidak perlu gaduh, sejak penyelidikan atupun ketika proses seseorang dijadikan tersangka” papar Widyo, penulis buku yang pernah menjadi jaksa selama 32 tahun.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk dapat melawan korupsi tanpa gaduh dan tanpa tergoda untuk populer, aparat penegak hukum, baik jaksa, hakim, polisi maupun aparatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus terlebih dahulu dapat meyakinkan publik akan integritas dan rekam jejak mereka. Aparat penegak hukum harus dapat meraih kepercayaan masyarakat.

Dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi sepatutnya diperoleh dengan cara penegakan hukum yang benar, adil, transparan, akuntabel dan sesuai dengan norma-norma, walaupun mungkin harus dengan langkah yang tidak populer.

Penanganan perkara korupsi seyogyanya dilakukan dengan cepat dan tidak dilama-lamakan. Melama-lamakan perkara menjadikannya semakin susah ditangani atau ‘masuk angin.’ Semakin tidak cepat ditangani semakin berat untuk mengendalikannya.

Diakhir paparannya, Prof. Widyo menekankan perlu adanya peningkatan sinergitas aparat penegak hukum baik secara individu maupun kelembagaan. MoU antar lembaga penegak hukum dalam penanganan korupsi diharapkan mendorong sinergitas tersebut dalam bentuk saling koordinasi dan menghormati diantara lembaga yang menandatanganinya.

Selain Prof. Widyo Pramono, seminar yang dibuka oleh Prof. Jamal Wiwoho, Rektor UNS, juga menghadirkan tiga narasumber lain yakni Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, Dr. Bandi, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNS dan Dr. Hari Purwadi, akademisi FH UNS.

Buku yang dibedah di seminar, kolaborasi FEB dan Fakultas Hukum UNS, adalah edisi ke 9. Haparan penulis, dengan acara ini akan ada masukan-masukan dalam tulisannya, kritik dan saran yang lebih komperehensif sehingga mampu menyempurnakan buku dan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas.