05 Okt 2024

Siapkan Akreditasi Kriteria 9, Prodi Harus Kerja Keras

 

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS)  4.0 yang  berorientasi pada output dan outcome. Pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.

Program studi (Prodi) harus bekerja keras mempersiapkan diri untuk akreditasi dengan Kriteria 9 yang jauh  berbeda dengan sebelumnya dengan menggunakan standar 7.

Kriteria 9 tersebut meliputi visi, misi, tujuan dan sasaran;  tata pamong, tata kelola dan kerjasama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana, dan prasarana; pendidikan; penelitian;  pengabdian kepada masyarakat; luaran dan capaian tridharma.

Hal  itu disampaikan Prof. Tulus Haryono,M.Ek. saat menjadi narasumber di bimbingan teknis akreditasi yang diikuti oleh sebanyak 20 orang pimpinan dari Universitas Mataram, Jumat, 27 Desember 2019 di UNS Inn, Solo.

Lebih lanjut Prof. Tulus menjelaskan,  ada dua jenis laporan yang dikirim ke BAN PT yakni  laporan kinerja prodi, yang lebih banyak data kuantitatif dan laporan penyusunan evaluasi diri prodi, lebih banyak kualitatifnya.

Enam bulan sebelum masa akreditasi habis, prodi harus sudah mengajukan ke BAN PT. Untuk itu, paling tidak satu tahun sebelumnya, prodi harus sudah mempersiapkan diri karena pengerjaan borang sangat butuh ketelitian.

“Penyusunan borang dilakukan oleh  kepala program studi (kaprodi) dan dibantu oleh tim. Kaprodi harus terlibat langsung dan  sangat paham isi borang dan proses penyusunannya karena yang utama diwawancarai adalah kaprodi, sementara lainnya adalah membantu” tegas dosen yang pernah menjadi kaprodi program doktor di FEB UNS dan  sudah 16 tahun berjalan menjadi Asesor BAN PT

Prof. Tulus juga menegaskan agar dalam penyusunan borang harus mengikuti template yang   sudah ditentukan oleh BAN PT.

“Apapun templatenya harus kita ikuti, jangan pernah sekalipun mengubah format yang sudah disediakan oleh BAN PT” katanya.

Dalam hal pelaporan kerjasama, prodi harus melaporkan  kerjasama dengan industri, instansi ataupun perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.  Namun yang perlu diingat adalah, kerjasama tersebut bukanlah kerjasama yang “tidur’ namun yang masih ada aktifitasnya .

Untuk profil dosen, asesor akan menilai apakah dosen mengampu sesuai dengan keahlian atau tidak,  termasuk dosen tidak tetap. Yang dilihat adalah pendidikan terakhir.

“Jika semua dosen mengampu sesuai dengan keahlian,  nilainya 4. Peraturan dari BAN PT, jika terdapat lebih dari 7 dosen yang mengampu tidak sesuai dengan keahliannya, maka nilainya 3”  katanya

Untuk kepentingan akreditasi, Prof Tulus mengingatkan untuk memperbanyak dosen tetap karena sebagai  tulang punggung prodi, sebaliknya perlu membatasi dosen tidak tetap.

Dalam presentasinya, Prof. Tulus memaparkan poin-poin penting  terkait akreditasi kriteria 9, dilanjutkan dengan sesi diskusi.