12 Apr 2021

Re-Programming Dukcapil, Sederhanakan Proses Birokrasi

Mulai tahun 2015, sejak diangkat sebagai  Dirjen Dukcapil Kemendagri,  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. telah melakukan reprogramming Dukcapil. Dukcapil yang sebelumnya hanya menghasilkan dokumen, telah berbenah dengan mengoptimalkan data  dan memberikan ruang-ruang untuk kemudahan masyarakat, salah satunya dengan menyederhanakan proses birokrasinya.

Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya dari respon penduduk, persepsi publik terhadap layanan dokumen produk Dukcapil  dianggap kurang bagus karena prosesnya yang panjang, ribet, dan sangat tidak efektif,  mulai dari RT RW setempat.

Ada 24 dokumen kependudukan yang dihasilkan dari pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) Dukcapil dan penduduk perlu memilikinya, diantaranya KK, KIA, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan berbagai surat keterangan lainnya. Transformasi layanan untuk kemudahan perolehan dokumen bagi masyarakat sangat segera untuk direalisasikan.

Konsep transformasi layanan Dukcapil hingga pada implementasi kepada masyarakat luas ini disampaikan Prof. Zudan saat menjadi narasumber pada Studium General yang diselenggarakan oleh Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas sebelas Maret, Sabtu 10 April 2021.

Dukcapil tidak hanya bertransformasi dalam layanan, namun juga dari aspek hukumnya untuk membangun kenyamanan.

“Saya  melakukan  pembaharuan-pembaharuan hukum karena situasinya sudah berubah dan masyarakat meminta perubahan yang sangat cepat. Dukcapil merubah berbagai aturan agar harapan masyarakat bisa direspon.  Kita melakukan suatu transformasi regulasi, dari aturan yang ribet berubah menjadi userfriendly, dari yang berbayar menjadi gratis, dari layanan tunggal menjadi terintegrasi. Kalo dulu ngurus akte hanya dapat akte saja, sekarang dapat juga kartu identitas anak, sudah satu paket dan berbagai kemudahan lainnya. Seluruh  produk dokumen hasil transformasi menggunakan kertas putih bercirikan QR code sehingga dapat dicek keaslian dokumennya. Hal ini dapat mencegah adanya pemalsuan dokumen”, jelasnya.

Disampaikannya juga, Dukcapil telah menjalin kerjasama dalam hal integrasi data dengan banyak lembaga, hingga akhir tahun 2020 ada 2155 lembaga pusat  dan 698 lembaga daerah. Total hingga akhir 2020 berjumlah 2853  lembaga.

“karena sudah terintegrasi, maka lembaga yang sudah bekerja sama sudah tidak memerlukan foto kopian berkas dari penduduk, misal dalam membuat SIM, tinggal tunjukan sim yang lama ketik NIK langsung dibuatkan” jelasnya.

Dukcapil juga sudah membuat Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang hingga saat ini  berjumlah 164 ADM, yang terakhir di Palu. Penduduk bisa lebih aktif mendapatkan dokumennya sendiri melalui ADM sepanjang memilik PIN dari QR code yang diberikan oleh Dukcapil.

Reprogramming ini akan selalu dikawal dalam prosesnya, selalu dievaluasi agar masyarakat mendapatkan layanan yang mudah dan nyaman. (Humas FEB)