14 Sep 2024

Prof. Wimboh: Ekonomi Indonesia Diprediksi Pulih Di Tahun 2021

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prof. Wimboh Santoso yang juga alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Seblas Maret (UNS) hadir sebagai keynote speech pada webinar Contemporary Issues on Islamic Finance and Banking yang diselenggarakan Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUI PT) UNS Fintech Center, Rabu (03/03/2021) malam.

Prof. Wimboh menyampaikan materi terkait kondisi perbankan syariah di Indonesia serta potensi perbankan sharia di Indonesia dalam perbaikan ekonomi pasca pandemi. Di paparannya juga dijelaskan tentang rencana kebijakan OJK pada tahun 2020-2021.

“Nilai perdagangan produk halal/industri halal 3 billion USD, Indonesia merupakan tujuan wisata halal terbaik,” jelas Prof. Wimboh mengawali paparannya.

Ekonomi Indonesia diprediksi dapat pulih di tahun 2021. Dimulainya program vaksinasi nasional meningkatkan optimisme, hal ini didukung dengan peningkatan consumer index di bulan Februari yang mencapai 88%.

Dalam hal kebijakan di bidang ekonomi, telah terdapat sinergi kebijakan antar regulator di sektor keuangan perbankan, seperti restrukturisasi kredit, subsidi bunga pinjaman, budget deficit policy, bantuan likuiditas, LTV relaksasi, quantitative easing.

Terkait peran perbankan syariah, Prof. Wimboh menyatakan bahwa pertumbuhan perbankan syariah cenderung tidak terpengaruh efek pandemi Covid-19 karena mayoritas perbankan syariah terletak di daerah pedesaan.

Menutup materi yang disampaikan, Prof. Wimboh berharap semoga materi yang disampaikan akan bermanfaat bagi peserta webinar. “Semoga informasi yang saya sampaikan dapat menjadi dasar pengetahuan tentang kondisi sharia banking in indonesia,” pungkasnya.

Salah satu pembicara dalam webinar tersebut, Tastaftiyan Risfandy, S.E., M.Sc,.Ph.D, dosen FEB UNS yang membahas mengenai mekanisme tata kelola di perbankan syariah.

Melalui penelitian yang telah dilaksanakan, Dr. Tastaftiyan menemukan bahwa mayoritas akademisi yang bertindak sebagai anggota Dewan Syariah di bank syariah juga menjabat sebagai anggota Dewan Syariah di bank syariah lain.

“SSB atau Dewan Syariah seharusnya independen dari pengaruh manajemen bank. Akan tetapi, anggota Dewan Syariah tetap menerima remunerasi dari perusahaan terkait. Hal ini dapat menyebabkan konflik kepentingan, terlebih jika seseorang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Syariah di lebih dari satu bank,” jelas Dr. Tastaftiyan.

Narasumber lain dalam webinar yang digelar secara daring itu yakni Prof. M. Kabir Hassan, (University of New Orleans, USA), Prof. Hussein A. Abdou dari University of Central Lancashire, UK., Dr. Taufiq Hidayat selaku,  Direktur KNEKS Indonesia dan  Dwi Irianti, M.A., Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Indonesia, Prof. Mansor H. Ibrahim (INCEIF, Malaysia), Prof. Ahmet Faruk Aysan (Hamad bin Khalifa University, Qatar), Dr. Mariani Abdul-Majid dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Prof Dian Masyita (Universitas Padjajaran-UNPAD), serta Dr. Fakarudin Kamarudin dari Universiti Putra Malaysia (UPM).

Para peserta menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi pada sesi tanya jawab webinar yang dipandu oleh Dewanti Cahyaningsih M.Rech tersebut.

Dengan terlaksananya international webinar ini diharapkan mampu mengungkapkan potensi-potensi dari perkembangan kegiatan keuangan dan perbankan islami di Indonesia dan secara global sehingga masyarakat dan peneliti dapat menyesuaikan diri dengan cepatnya perkembangan teknologi keuangan, terutama teknologi keuangan Islam.

Reporter: Aulia

Editing: Humas