07 Apr 2023

Wakil Dekan Akademik Riset dan Kemahasiswaan FEB: Mahasiswa Berkegiatan di Kampus Harus Clear dan Clean  

Bidang Akademik Riset dan Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) adakan koordinasi dengan organisasi kemahasiswaan (Ormawa), Rabu 5 April 2023 di Ruang Sidang 1 Gedung Soeharno TS.

Kegiatan itu digelar untuk mendiskusikan berbagai hal diantaranya program kerja kemahasiswaan, penyampaian materi Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (Simkatmawa) dan lain-lain.

Mengawali sambutannya, Wakil Dekan Akademik Riset dan Kemahasiswaan FEB UNS, Prof. Dr. Izza Mafruhah, SE, M.Si. menyampaikan beberapa hal yang harus dipahami mahasiswa ketika berkegiatan di kampus.

Mahasiswa yang menggunakan pendanaan ada acuan yang harus ditaati, yaitu Standar Biaya Masukan (SBM) UNS. SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran UNS.

“Bukan hanya mahasiswa, fakultas pun harus mengikuti aturan-aturan di SBM dan aturan-aturan itu diturunkan dalam Sistem Perencanaan dan Evaluasi Anggaran (SIREVA) UNS. Semua kegiatan yang menggunakan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan yang berlaku.” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan,  mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan harus Clear dan Clean.

Clear, setiap aktifitas yang dilakukan mahasiswa harus bersih, artinya harus jelas sebelum dan juga sesudahnya. Apakah mendapatkan pendanaan dari fakultas, atau dari sponsor. Apakah akan menarik pembiayaan dari peserta dan sebagainya.

Clean, setiap kali aktifitas yang telah dilakukan baik dari perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya harus bersih, tidak meninggalkan sumbatan-sumbatan. Pertanggungjawaban dalam bentuk pelaporan kegiatan harus diselesaikan juga.

Prof. Izza juga berpesan agar mahasiswa selalu mengikuti aturan-aturan yang ada dikampus,  jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik.

“Jika ada permasalahan atau kasus selesaikan di internal kita, jangan mudah-mudah untuk berbagi  ke media sosial (medsos). Mahasiswa harus bijak dalam menggunakan medsos. Jangan menggunakan  bahasa yang kasar, perbuatan tidak menyenangkan, share foto pun harus hati-hati karena jika melanggar UU ITE bisa ditindak secara pidana”  jelasnya.

Dalam perekrutan pegawai, saat ini perusahaan sangat mudah untuk menilai kepribadian para pencari kerja yang melamar dengan melihat sosial media yang dimiliki.

Di koordinasi tersebut mahasiswa juga mendapat arahan tentang SIMKATMAWA dari Pengelola di Bagian Kemahasiswaan Pusat.