Program Studi S1 Bisnis Digital FEB UNS Bahas Disrupsi di Era Digital dalam Webinar Social Commerce, a New Disruption in Digital Era?
Perkembangan digital sangat erat hubungannya dengan disrupsi. Dalam hal ini, sektor perdagangan termasuk salah satu sektor yang sangat terdisrupsi oleh perkembangan teknologi digital. Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Pusat Unggulan IPTEK Fintech dan Banking, Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar agenda webinar dengan mengangkat topik terkini terkait Social Commerce.
Melalui webinar bertajuk “Webinar Social Commerce: A New Disruption in Digital Era?” yang berlangsung pada Senin 9 Oktober 2023 tersebut, Prodi S1 Bisnis Digital menghadirkan empat narasumber untuk mengulas topik tersebut.
Dihadapan 200 peserta mahasiswa yang hadir, Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Prof. Kuncoro Diharjo, menyampaikan pidato sambutan.
Dalam sambutannya, Prof. Kuncoro mengungkapkan harapan agar hasil diskusi dari agenda webinar tersebut dapat menjadi masukan bagi pemangku kepentingan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa topik yang diangkat dalam gelaran webinar kali ini cukup menarik, terlebih dengan adanya topik terkini mengenai regulasi terbaru oleh Kementerian Perdagangan yang berimbas pada penutupan sementara Tiktok Shop sebagai salah satu social commerce.
“Selamat datang pada para hadirin, narasumber peserta webinar. Dilihat dari peserta yang datang cukup banyak menunjukkan bahwa topik ini sangat menarik untuk didiskusikan. Saat ini pemerintah melalui kementerian terkait sedang mempersiapkan peraturan terkait social commerce karena akan berdampak pada ekonomi mikro,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa social commerce adalah bentuk model bisnis yang menggabungkan antara sosial media dan marketplace dalam satu platform. Meskipun model bisnis tersebut menawarkan banyak keunggulan, namun dibutuhkan sebuah peraturan khusus untuk mengatur eksistensi social commerce.
“Regulasi tersebut akan mengatur media sosial dan e-commerce. Hal ini menjadi penting karena peningkatan perdagangan harus diikuti dengan penguatan produksi dalam negeri. Kesempatan ini menjadi forum yang sangat menarik, dimana hasil diskusi dapat menjadi masukan bagi pemangku kepentingan, dan mudah-mudahan hasil diskusi yang baik bijak dan cerdas dapat bermanfaat guna memajukan ekonomi dalam negeri khususnya UMKM. Selamat mengikuti webinar, semoga kita dapat pengetahuan baru untuk memajukan perekonomian Indonesia,” jelas Prof. Kuncoro.
Memandu jalannya acara, hadir pula Chamdan Purwoko, Jurnalis Senior dan Direktur Bisnis Indonesia, sebagai moderator.
Empat narasumber yang telah hadir dalam gelaran webinar tersebut antara lain adalah Ronny Salomo Maresa, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat PMSE, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Sarwoto Atmosutarno, SE., MBE, Ketua Masyarakat Telematika (MASTEL) Indonesia, Bima Laga, Ketua Indonesia Ecommerce Association (idEA), dan Dr. Putra Pamungkas SE., M.Rech., PhD., yang merupakan Kaprodi Bisnis Digital FEB UNS sekaligus Kepala dari PUI Fintech dan Banking UNS.
Diskusi yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut membahas secara mendalam mengenai peraturan Kemendag terkait social commerce dari berbagai sudut pandang narasumber.
Dari sisi pembuat kebijakan (Kemendag), Ronny menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan bertujuan untuk menciptakan level playing field serta mengantisipasi terjadinya predatory pricing.
Meskipun begitu, Ia menyatakan bahwa peraturan akan selalu mengikuti inovasi yang terus berkembang dengan sangat cepat.
Selaras dengan pendapat tersebut, Bima Laga dari idEA menyampaikan bahwa peran dan tugas pemerintah dalam perkembangan inovasi adalah untuk mengatur inovasi yang ada. Namun perlu diperhatikan bahwa peraturan tidak boleh mendiskreditkan salah satu bisnis proses, dimana perlu dipertimbangkan bagaimana sebuah bisnis model dapat bersaing dengan kompetitif dengan kualitas yang sama namun dengan harga yang lebih murah. Bagaimana lingkup peraturan ini dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih sehat.
Dalam hal ini, Sarwoto Atmosutarno, SE., MBE, Ketua MASTEL Indonesia, menyoroti sisi lain dari pembuatan peraturan, yaitu diperlukannya basis data yang akurat, sehingga dapat digunakan dalam analisis untuk mengetahui impact dari digital ekonomi pada UMKM. Basis data dan pengukuran ini tentunya akan dapat dapat digunakan untuk analisis dampak (before dan after) dari sebuah peraturan baru.
Dari sisi akademis, Dr. Putra menambahkan bahwa berdasarkan riset yang dilaksanakan oleh PUI Fintech dan Banking, e-commerce telah secara signifikan mengurangi transaksi offline. Meskipun begitu, berdasarkan hasil studi terdapat beberapa UMKM yang enggan untuk berubah dan mengadopsi model bisnis digital.
“UNS turut aktif dalam pembinaan UMKM dalam hal literasi keuangan dan digitalisasi, serta membantu untuk UMKM untuk dapat onboard dalam platform digital,” jelas Dr. Putra menanggapi pertanyaan terkait pentingnya edukasi bagi UMKM.
Menutup jalannya diskusi disampaikan bahwa peraturan yang ada perlu berfokus pada bagaimana UMKM tetap tumbuh, tidak hanya berhenti pada adopsi digital tapi juga bisa survive secara digital maupun offline.
Webinar kali ini memberikan pemahaman terkait tujuan dari pembuatan Permendag yang baru. Indonesia jangan hanya menjadi penonton, tapi juga menjadi aktor di tingkat internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu peningkatan daya saing UMKM dan kapasitas produksi untuk dapat bersaing di pasar global.