30 Nov 2023

Prodi S1 Akuntansi Hadirkan Alumni pada Kuliah Umum bertema Behind the Scenes of Forensic Audit: Tracing the Footprints of Financial Crime Audit Investigatif

Pada dasarnya kejahatan keuangan itu terjadi karena adanya gap antara kepentingan investor dengan kepentingan manajemen suatu entitas atau pengelola keuangan negara.

Gap antara harapan investor dengan tindakan manajemen suatu entitas itu memunculkan ketidakpercayaan, karena mungkin ada kepentingan-kepentingan yang tidak bertemu. Investor ingin investasinya kembali secara menguntungkan, di manajemen satu sisi merasa perlu menyejahterakan dirinya tapi sisi lain juga harus memenuhi harapan investor

Gap itulah yang harus dijembatani oleh suatu proses yang namanya audit. Audit harus dilakukan oleh pihak yang independen yang bertindak secara profesional menurut kode etik dan standar.

Pernyataan itu disampaikan oleh Widhi Widayat S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, Kepala Perwakilan BPK Daerah Istimewa Yogyakarta, mengawali presentasinya di Kuliah Umum  “Behind the Scenes of Forensic Audit: Tracing the Footprints of Financial Crime”, Rabu 29 November 2023 di Aula Konimex Gedung Bachtiar Effendi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Lebih lanjut dijelaskan kecurangan (fraud) adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.

Kecurangan atau fraud ini ternyata terus berkembang seiring perkembangan teknologi, perkembangan bisnis entitas juga, dan terutama teknologi yang sangat membuka peluang membuat kecurangan itu makin berkembang.

Hal ini juga yang membuat akhirnya teorinya bagaimana mengidentifikasi suatu fraud terjadi juga makin berkembang.

“Penyebab fraud itu terus berkembang, awalnya karena adanya tekanan, kemudian penyebab yang lain yaitu kapabilitas atau kemampuan karena biasanya fraud dilakukan oleh orang-orang yang punya kewenangan besar dalam sebuah entitas. Kemudian makin berkembang, faktor penyebab baru yang disebut arogansi. Arogansi seorang dengan kedudukan yang sangat tinggi merasa tidak terjangkau atau tidak terikat oleh aturan-aturan rasa kebal hukum sehingga merasa bebas melakukan fraud” ungkapnya.

Dikatakan juga, fraud itu tidak mungkin hanya dilakukan seorang atau dua orang pasti dilakukan berjamaah baik di dalam internal maupun melibatkan eksternal.

Menurut undang-undang no 30/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor Ada 7 besar korupsi yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi.

Di pembahasan berikutnya, Widhi yang juga merupakan alumni S1 Akuntansi FEB UNS  menyebutkan ada lima karakteristik pemeriksaan investigatif. Yang pertama, teknik pemeriksaan yang dilakukan sangat mendalam, harus mengungkap fakta-fakta kecurangan yang disembunyikan; Kedua, pembuktian terbalik pasti dilakukan untuk membuktikan apakah fraud betul terjadi atau tidak terjadi; Ketiga dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan dan HAM; Keempat, kecukupan dan ketepatan bukti melebihi pemeriksanan non investigatif; Dan kelima menyajikan fakta dan proses kejadian, pembuktian di persidangan.

Rangkaian pemeriksaan investigatif meliputi pra perencanaan, perencanan,  pelaksanaan dan pelaporan.

Di penutup presentasinya, Widhi berpesan kepada para mahasiswa bahwa profesi akuntan itu adalah memberikan keyakinan yang memadai kepada pihak-pihak yang berkepentingan maka dari sekarang biasakan jadi orang yang kredibel di mata siapapun, kompeten dimata siapapun dan independen dimata siapapun.

Narasumber kedua yang juga merupakan alumni Prodi S1 Akuntansi FEB UNS adalah M Alif Nur Irfan, Ex- Senior Associate Auditor menjelaskan lebih detil tentang perbedaan antara forensik audit dan audit secara konvensional.

Kegiatan yang digelar Prodi S1 Akuntansi dan dibuka oleh Prof. Agung Nur Probohudono, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA.,CFrA, Kaprodi S1 Akuntansi diikuti oleh lebih dari 100 mahasiswa.

Sesi diskusi memberikan banyak kesempatan peserta untuk menyampaikan pertanyaan kepada kedua narasumber.