16 Apr 2022

Prodi Ekonomi Pembangunan Gelar Diskusi Kebangsaan Bertema Kajian Geopolitik Serangan Rusia dan Dampaknya bagi Indonesia

Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar Forum Diskusi Kebangsaan 5 secara daring dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia,  Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL. M., Ph. D., Kamis 7 April 2022.

Kegiatan yang diikuti sekitar 70-an peserta itu mengambil topik Kajian Geopolitik Serangan Rusia dan Dampaknya bagi Indonesia.

Di awal presentasinya, Prof. Hikmahanto mengingatkan agar dalam kasus serangan antara Rusia dan Ukraina jangan menggunakan kata invasi,  karena  dengan kata “invasi” itu berarti kita sudah menghukum Rusia salah, sebaiknya menggunakan kata netral seperti ‘serangan’.  Indonesia jangan bertindak seperti Amerika Serikat (AS) yang menjadi polisi dan hakim dunia. AS menjadi Polisi sekaligus hakim atas tindakan negara lain namun tidak pada dirinya sendiri.

Menurutnya, perang yang terjadi bukan perang antara Rusia dengan Ukraina melainkan perang antara Rusia dengan AS beserta NATO dimana Ukraina sebagai battle filed. AS hendak mendominasi dunia melalui projection military power dari militernya di setiap kontinen yaitu Eropa, Asia, Australia, Afrika dan benua Amerika Sendiri.

 “AS berperan sebagai polisi dunia, terlibat dalam konflik di berbagai belahan dunia. AS berperan sebagai hakim dunia menentukan siapa yang evil namun  AS tidak mau dipersalahkan bahkan bila kalah dalam sengketa yang dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa internasional dengan mudah mengabaikan” ungkapnya.

Meski AS dkk menghakimi serangan Rusia ke Donbass dan Kiev sebagai invasi, namun sebagaimana disampaikan oleh Presiden Putin dan Dubes Rusia untuk PBB operasi militer yang dilakukan adalah dalam rangka melaksanakan pasal 51 Piagam PBB. Oleh karena serangan militer ke Kiev bertujuan untuk menangkap dan menurunkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky sehingga kebijakannya tidak pro AS dkk yang membahayakan eksistensi Rusia, apakah menghilangkan ancaman di beranda rumah tidak diperbolehkan? Rusia bisa beragumentasi AS pernah melenyapkan ancaman Uni Suvyet dalam insiden Bay of Pig.

Ketika presiden menyampaikan “setop perang”, maka rujukan Presiden bila melihat Piagam PBB adalah pasal 2 ayat 3. Pasal tersebut menyebutkan “Semua negara wajib untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka melalui cara-cara damai (peaceful means) sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan.

Apa yang menjadi pembelajaran bagi Indonesia? Pentingnya menjalankan politik luar negeri bebas aktif, merelevankan polurgi bebas aktif dalam situasi geopolitik yang bergejolak dan berubah dari waktu ke waktu dan tidak sekedar menjaga konsistensi pengambilan kebijakan politik luar negeri bebas aktif di masa lalu dengan situasi kondisi yang berbeda.

Memastikan tidak mengekor AS, China maupun negara besar  lainnya dalam kebijakan luar negeri, seperti menjadi polisi atau hakim dunia, ataupun kebijakan luar negeri yang mementingkan diri sendiri dan bukan kerjasama.

Tafsiran polurgi bebas aktif, polurgi diabdikan untuk kepentingan nasional. Semua negara adalah sahabat sampai dengan kepentingan nasional diganggu atau terganggu. Dalam situasi dua negara atau kelompok negara berhadap-hadapan, Indonesia harus menjaga  jarak yang sama dan memunculkan alternatif dari posisi yang saling berhadap-hadapan. Mengedapankan perdamaian dan kemanusiaan.

Negara berperang hanya boleh dilakukan 2 hal, apabila dimandatkan membela dirinya sendiri dan bila mendapat serangan negara lain. Sehingga negara yang melakukan serangan, narasinya bukan melakukan invasi, tetapi dalam hal untuk membela diri atau dimandatkan oleh PBB. (Tetri)