29 Sep 2020

Perlu Sinergitas Internal dan Eksternal Auditor di Masa Pandemi Covid-19

Dalam kondisi normal, selama 5 tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani tindak pidana korupsi sejumlah 1152 pelaku. Belum lagi yang ditangani aparat hukum yang lainnya. Dari sejumlah itu, yang paling banyak adalah jenis penyuapan.

Di masa darurat penanganan pandemi Covid-19, pemerintah banyak menggelontorkan bantuan kepada masyarakat. Kelonggaran ini menjadikan peluang tindak korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab akan semakin tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Dhoni Widianto, S.Sos., M.si., C.FrA, Inspektur Pembantu Khusus, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Webinar yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret,  Sabtu 26 September 2020.

Selanjutnya dikatakan, Provinsi Jateng sudah menganggarkan sebanyak Rp 2,126 Triliun untuk penanganan pandemi Covid-19. Anggaran itu  dialokasikan dalam empat uraian kegiatan yakni penanganan dampak kesehatan, penanganan dampak ekonomi, bantuan keuangan pembangunan desa dan penyediaan  jaring pengaman sosial.

Dhoni Widianto, S.Sos., M.si., C.FrA, Inspektur Pembantu Khusus, Inspektorat Provinsi Jateng

“Itu adalah angka yang sangat besar dan akan menjadi celah oknum untuk melakukan aksi korupsi. Menurut Bareskrim, beberapa area yang sangat berisiko terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan  fraud diantaranya pada pengadaan barang dan jasa, penyerapan anggaran, distribusi bantuan serta kebijakan pemberian insentif” jelasnya.

Inspektorat Jateng telah melakukan pengawalan dalam penanganan Covid-19 yakni dengan melakukan reviu usulan SKPD sehingga dapat diyakini bahwa rencana belanja tersebut benar-benar untuk penanganan Covid. Juga melakukan validasi data calon penerima manfaat jaring pengaman sosial bekerjasama dengan dinas sosial.

Dhoni juga menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo mempersilahkan penegak hukum di masa pandemi ini untuk menindak tegas pejabat dan aparat pemerintah yang melakukan tindak pidana korupsi dan mengedepankan aspek pencegahan. Dan juga menjaga sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  (APIP) dengan lembaga pemeriksa keuangan.

Narasumber kedua dalam Webinar bertemakan Sinergi Auditor Internal dan Auditor Eksternal dalam Mewujudkan Good Government pada Masa Pandemi Covid-19 adalah Mohamad Iqbal Arruzi,Ph.D, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Mohamad Iqbal Arruzi,Ph.D Auditor BPK RI

Disampaikannya,  di masa pandemi, BPK telah melakukan strategi pemeriksaan yang dilakukan dengan menetapkan alur distribusi kebijakan audit dan kebijakan informasi, penguatan infrastruktur TI untuk auditor, pengaplikasian kertas kerja elektronik, platform internal untuk berbagi file atau file sharing elektronik serta perubahan pada manajemen tim audit.

BPK juga telah menerapkan Remote Audit sebagai solusi, yakni metode audit yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dengan analisa data untuk menilai keakuratan data keuangan dan kontrol internal, mengumpulkan bukti elektronik dan berinteraksi dengan klien.

Keunggulan remote audit mengurangi  biaya perjalanan, meningkatkan ketersediaan kelompok auditor, memperluas cakupan audit, peningkatan hasil reviu dokumen, peningkatan penggunaan teknologi yang ada dapat memperkuat dokumentasi dan pelaporan, beban audit terhadap fasilitas operasional dapat dimitigasi.

Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., C.A, Kaprodi Magister Akuntansi FEB UGM

Sementara itu, Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., C.A, Kepala Program Studi Magister Akuntansi FEB UGM menegaskan kembali bahwa adanya pandemi telah membawa pengaruh yang besar pada berbagai kehidupan termasuk aspek negara dalam mengelola keuangan negara hingga ke pengauditan pengelolaan. Perlu sinergitas antara internal dan eksternal auditor dalam kondisi pandemi. (Humas)