20 Apr 2024

Pakar Ekonomi UNS Tanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembatasan aktifitas telah berjalan sejak tanggal 11 Januari 2021 dan akan berlangsung hingga 25 Januari mendatang.

Penetapan yang tertuang dalam edaran Gubernur Jawa Tengah itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Diantara aturan dalam edaran tersebut adalah pembatasan aktifitas kegiatan restoran, makan/minum ditempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran. Juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 19.00 WIB.

Menyikapi adanya pembatasan kegiatan tersebut, Lukman Hakim, SE, Msi, Ph.D, Pakar Ekonomi Universitas Sebelas Maret menanggapi bahwa PPKM yang telah diberlakukan pemerintah pasti ada dampaknya bagi perekonomian masyarakat karena aktifitas masyarakat berkurang, namun pengaruhnya tidak terlalu besar.

“Berdasarkan pengalaman yang terjadi, pola transaksi dan konsumsi masyarakat sudah berubah sejak awal pandemi, dugaan saya pengaruhnya bagi ekonomi masyarakat tidak terlalu besar. Apalagi seperti aturan yang diterapkan di Solo, transaksi  kuliner yang semula dibatasi hingga pukul 7 malam akhirnya dibatalkan dan para pedagang tetap diijinkan berjualan sesuai jam operasional dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ini artinya tidak ada bedanya dengan sebelumnya” katanya optimis.

Menurutnya, bagaimanapun pemerintah tetap memikirkan dampak ekonomi bagi masyarakat dengan adanya pembatasan aktifitas. Selama ketersediaan bahan kebutuhan pokok pemerintah cukup, tidak ada masalah.

Mungkin akan terjadi sedikit penurunan inflasi karena  transaksi akan berkurang karena ada pembatasan, tetapi ketersediaan barang-barang masih cukup banyak. Apalagi pemerintah tetap menggelontorkan bantuan dari berbagai skema, bantuan sosial yang sifatnya tunai maupun transfer. Termasuk juga adanya bantuan untuk kelompok karyawan non PNS yang penghasilan di bawah 5 juta yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Daya beli masyarakat tetap oke hanya dibatasi waktunya saja. Masyarakat tetap berbelanja dengan waktu yang telah ditentukan dan tetap mematuhi protokol kesehatan” pungkasnya. (Humas)