07 Apr 2023

Mahasiswa FEB UNS Ikuti Sosialisasi Peraturan Senat Akademik tentang Kode Etik Mahasiswa

Sosialisasi Kode Etik merupakan kegiatan kedua yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk mensosialisasikan Peraturan Senat Akademik (PSA) UNS kepada sivitas akademika FEB UNS, terutamanya mahasiswa.

Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Untuk berikutnya akan disosialisasikan juga PSA  tentang otonomi keilmuan dan mimbar akademik.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Dekan Akademik Riset dan Kemahasiswaan FEB UNS, Prof. Dr. Izza Mafruhah, S.E. M.Si. saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Senat Akademik tentang Kode Etik Mahasiswa, Kamis, 6 April 2023 di Aula Konimex Gedung Bachtiar Effendi dan Zoom Cloud Meeting.

“Di dalam PSA,  sebagian bahkan hampir seluruh aktivitas sudah diatur, kemudian bagaimana kita menyikapinya, bagaimana punishment dan juga reward ketika ada kasus atau permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran atau pemenuhan dari kode etik, nah ini perlu dipahami dan disadari oleh mahasiswa” ungkapnya.

Prof. Izza berharap ketika mahasiswa melakukan aktivitas pembelajaran baik yang sifatnya kurikulum maupun non kurikulum selalu berada pada garis yang lurus, garis yang sesuai dengan pedoman dan aturan yang ada di UNS.

Menurutnya, selama ini ada beberapa keluhan dari dosen mengenai etika mahasiswa, dimungkinkan karena pengaruh pembelajaran secara daring selama 2 tahun ini.  Dengan adanya kegiatan pencerahan ini tidak ada lagi mahasiswa  yang melanggar terhadap norma-norma yang ada di kampus .

Dr. Sunny di awal paparan materinya dihadapan Kepala Program Studi, pengelola ormawa dan mahasiswa yang hadir secara luring maupun daring itu mengatakan Peraturan Senat Akademik 17 tahun 2021 bukan larangan tetapi apa yang mestinya kita lakukan sehingga yang kita lakukan ini tidak merugikan orang lain walaupun itu sebenarnya menjadi hak kita.

“Satu hal yang perlu kita pahami bersama bahwa pada jenjang pendidikan tinggi, seluruh sivitas akademika baik dosen karyawan dan mahasiswa diharapkan dapat menanamkan dan membangun sistem nilai di lingkungan kampus” jelasnya. .

Menurutnya, setiap kampus memiliki kode etik masing-masing yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar oleh siviitas Akademika.  Setiap perguruan tinggi mempunyai kode etik yang belum tentu sama.

“Kenapa kita harus mengikuti kode etik ini? kode etik sudah dirumuskan sedemikian rupa agar proses belajar mengajar, proses pembentukan karakter berjalan sesuai dengan harapan. Karena kita yakin kode etik ini tidak dikeluarkan semata-mata yang penting punya kode etik, tidak demikian tapi ada tujuan. Tujuan pembelajaran pembentukan karakter ini sesuai apa yang menjadi visi misi UNS.” Jelasnya.

Dr. Sunny mempersingkat penjabaran kode etik ke dalam empat poin, yang pertama etika tentang integritas, loyalitas, kesopanan dan kesusilaan dijadikan satu materi. Kemudian yang kedua etika perkuliahan, penyusunan karya ilmiah dan ujian.

Ketiga adalah etika membangun hubungan dengan lingkungan akademik, dengan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan dan hubungan dengan masyarakat. Dan yang keempat etika berkegiatan mahasiswa.