05 Nov 2026

Dosen FEB UNS Kupas Perilaku Pengguna Fintech Jawa Tengah dan Respon Kebijakan Moneter

Keberadaan teknologi keuangan (Financial Technology atau FinTech) kini tidak hanya membuka akses bagi masyarakat untuk melakukan pinjaman, tetapi juga mempermudah transaksi keuangan, baik secara tunai maupun angsuran. Seiring dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah regulasi sejak tahun 2018 (POJK No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital) hingga 2024 (POJK No.40/2024 tentang LPBBTI) untuk memperkuat pengawasan terhadap usaha FinTech.

Perkembangan bisnis FinTech di Indonesia tumbuh positif meskipun masih relatif kecil dibandingkan sektor perbankan. Kondisi ini mendorong para akademisi untuk meneliti perilaku pengguna FinTech dan mendiseminasikan hasilnya kepada mahasiswa sebagai bagian dari pembelajaran akademik.

Sebagai wujud diseminasi hasil penelitian, dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan (EP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Perilaku Pengguna FinTech Jawa Tengah dan Respon Kebijakan Moneter”, Sabtu 1 November 2025 di Fakultas Teknik Universitas Tidar (UNTIDAR). Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

Kaprodi S1 EP FEB UNTIDAR, Dr. Emma Dwi Ratnasari, S.E., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antarperguruan tinggi yang memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kegiatan kuliah umum seperti ini menjadi sarana berharga untuk berbagi hasil riset dan memperluas wawasan mahasiswa melalui interaksi langsung dengan para peneliti,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Ika Alicia Sasanti, S.E., M.E. dosen EP FEB UNS, menjelaskan pentingnya literasi FinTech yang tepat bagi mahasiswa di era digital. Ia menekankan bahwa berbagai platform FinTech yang kini beroperasi telah diatur oleh OJK dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan kajian akademik.

Mahasiswa perlu memahami peluang dan risiko FinTech agar bisa memanfaatkannya secara produktif. Tingkat kepatuhan pembayaran yang sudah di atas 90% menunjukkan masyarakat semakin bertanggung jawab terhadap kewajibannya, jelas Ika.

Ia juga menambahkan pentingnya tata kelola bisnis dan keamanan data untuk mendukung inklusi keuangan digital yang sehat, serta menyoroti perlunya kebijakan moneter yang adaptif terhadap perkembangan FinTech di masa mendatang.

Selanjutnya, Malik Cahyadin,  S.E., M.Si.,Ph.D dosen EP FEB UNS, memaparkan hasil penelitian tentang perilaku pengguna FinTech di Provinsi Jawa Tengah yang didukung pendanaan dari LPPM UNS tahun 2025. Penelitian dilakukan pada Juli hingga awal Agustus 2025 dengan 585 responden, terdiri dari pekerja formal dan pelaku usaha mikro.

Hasil survei menunjukkan bahwa 61,03% responden adalah perempuan, 56,41% berpendidikan SMA, dan mayoritas berusia 17–25 tahun. Malik menjelaskan bahwa faktor adopsi teknologi keuangan, kemampuan membayar angsuran, dan tingkat kepercayaan berpengaruh positif terhadap intensitas transaksi FinTech. Sebaliknya, usia dan jenis kelamin berpengaruh negatif terhadap transaksi tersebut.

Selain literasi, OJK dan penyedia layanan FinTech perlu memastikan bisnis keuangan digital ini berjalan secara terpercaya dan aman. Bank Indonesia pun perlu memperhatikan dampak FinTech terhadap jumlah uang beredar dan inflasi, terang Malik.

Kegiatan kuliah umum ini tidak hanya memperkuat jejaring akademik antarperguruan tinggi, tetapi juga menjadi sarana penerapan hasil riset bagi mahasiswa di bidang ekonomi digital. Diseminasi penelitian ini sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui peningkatan literasi keuangan, inklusi digital, dan penguatan tata kelola keuangan yang berkelanjutan.