08 Nov 2024

Dosen FEB UNS Bahas Kerugian Negara dalam Investasi Pemerintah: Perspektif Ekonomi dan Solusi

Investasi merupakan salah satu indikator pembentuk output (pertumbuhan) perekonomian. Investasi dapat dilakukan oleh swasta dan pemerintah.

Secara konseptual, investasi dielaborasi dalam teori makroekonomi dengan sebutan stok kapital sebagai salah satu input produksi. Stok kapital dapat ditentukan oleh tingkat investasi dan depresiasinya. Depresiasi akan menggerus nilai stok kapital. Selain itu, investasi berbanding terbalik dengan tingkat bunga.

Salah satu permasalahan investasi di negara berkembang adalah investasi yang tidak efisien dan tidak produktif, tingkat kebocoran (ICOR relatif tinggi), penyalahgunaan/korupsi, mitigasi risiko yang tidak tepat, dan social cost > social benefit (social welfare turun).

Pernyataan itu disampaikan Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) saat menjadi salah satu narasumber di seminar bertajuk Aspek Hukum dalam Pengelolaan Investasi Pemerintah: Mitigasi Kerugian Negara. Rabu, 6/11/2024 di Aula Gedung III Fakultas Hukum UNS.

Mengutip pernyataan dari Berg et al. (2018), investasi publik di negara berkembang cenderung menciptakan biaya yang relatif tinggi dibandingkan yang seharusnya.

“Sebagian investasi publik mungkin saja disalahgunakan atau dikorupsi. Proses seleksi dan penetapan investasi yang buruk karena berimplikasi terhadap penciptaan multiplier kapital yang relatif rendah.  Oleh sebab itu, perlu pengukuran dampak investasi publik untuk mengelola investasi ini dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya yang berdampak positif bagi masyarakat luas atau lingkungan” paparnya.

Dalam hal pengukuran, Malik Cahyadin juga memberikan contoh beberapa pengukuran terhadap kasus investasi pemerintah yang terindikasi merugikan keuangan negara. Contoh tersebut dirangkum dari berbagai berita media dan rilis lembaga penegak hukum.

Lebih lanjut dikatakan, mengantisipasi risiko dalam investasi pemerintah adalah langkah penting untuk memastikan bahwa dana publik yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

Risiko investasi pemerintah diantaranya penurunan nilai investasi, kegagalan proyek, atau bahkan penyimpangan dalam pengelolaannya yang dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Penurunan nilai investasi diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan kondisi pasar, fluktuasi nilai aset, dan ketidakpastian ekonomi. Risiko ini mempengaruhi efektivitas dan pengembalian dari dana yang telah diinvestasikan oleh pemerintah.

Kegagalan proyek bisa disebabkan oleh perencanaan yang buruk, ketidakmampuan manajemen, atau faktor-faktor eksternal yang tidak terduga. Kegagalan ini dapat menyebabkan pembengkakan biaya dan hilangnya manfaat yang seharusnya diperoleh dari proyek tersebut.

Penyimpangan dalam pengelolaan seperti korupsi dan penyalahgunaan dana merupakan salah satu risiko utama dalam investasi pemerintah yang dapat merugikan anggaran negara.

Dikatakan, fokus investasi pemerintah yakni pada produktivitas, efisiensi, dan crowding-in effect. Ini  merupakan strategi untuk memastikan bahwa dana publik memberikan dampak yang maksimal bagi ekonomi.

Produktivitas memastikan manfaat jangka panjang, efisiensi memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan memiliki hasil yang optimal, dan crowding-in effect menciptakan daya tarik bagi sektor swasta untuk turut serta berinvestasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.

Di akhir materinya, Malik Cahyadin memberikan mitigasi dan solusi terhadap kerugian negara  dalam  investasi pemerintah.

Mitigasi dapat melalui investasi permanen (jangka panjang dan berkelanjutan) dengan  penyertaan modal kepada badan usaha. Dan untuk investasi non permanen (jangka panjang dan tidak berkelanjutan) yakni dengan  surat utang dan modal pada suatu proyek.

Dan untuk solusi terhadap permasalahan di atas yakni dengan digitalisasi proses bisnis (e-public investment). Selanjutnya adanya perencanaan, pengawasan dan pengukuran proses bisnis investasi publik dengan melibatkan Kemenkeu, Bappenas, Kementerian BUMN, BPKP, BPK dan penegak hukum.

Target akhir dari investasi publik yakni efisien, produktif, good governance, risk management, crowding-in effect dan hilirisasi, social welfare, sustainability (green invest.), Incremental Capital Output Ratio (ICOR) turun dan national competitiveness.