27 Jul 2024

Dekan FEB UNS Bahas Kesiapan Perguruan Tinggi Dalam Menyongsong Merdeka Belajar Kampus Merdeka  

Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Permendikbud no 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi  memberikan jawaban atas tuntutan link and match dengan industri, dunia kerja, penelitian dan kebutuhan desa serta dengan kabupaten, provinsi, negara dan dunia.

Kampus Merdeka memberikan otonomi kepada lembaga pendidikan. Kemerdekaan dari birokrasi yang berbelit sehingga dosen bisa lebih fokus meningkatkan kualitas para mahasiswa.

Mahasiswa juga diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai sehingga diharapkan bisa belajar di lingkungan desa, masyarakat, tempat kerja dan lingkungan industri.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Drs. Djoko Suhardjanto, (M.Com), Hons Ph.D, Ak, CA., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) pada  Virtual International Conference yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia Aceh, Selasa, 29 September 2020.

Bersama dengan  lebih dari 20 pembicara lain dari dalam dan luar negeri, di kegiatan yang bertemakan Higher Education Readiness Towards Independent Learning Policies, Prof. Djoko memaparkan tentang kesiapan Perguruan Tinggi dalam menyongsong Medeka Belajar Kampus Merdeka dengan mencontohkan beberapa hal yang sudah dilakukan oleh FEB UNS .

Selanjutnya disampaikan, Kampus Merdeka bertujuan untuk menciptakan generasi unggul dengan kreatifitas, ide, inovasi dan siap belajar kapanpun dan dalam kondisi apapun.

“Gagasan Mendikbud yang sangat perlu kita respon dengan cepat adalah formula pembelajaran “lima tiga”. Mahasiswa mengikuti proses pembelajaran di kampus selama 5 semester dan mahasiswa memiliki hak di 3 semester berikutnya untuk melakukan pembelajaran di luar kampusnya, di prodi lain, di fakultas lain, di universitas lain, di daerah-daerah ataupun di industri” terangnya.

Implementasi belajar 3 semester di luar yakni melalui pertukaran pelajar, magang atau praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha,  studi atau proyek independen serta membangun desa atau kuliah kerja nyata tematik.

Prof. Djoko yang saat ini menjabat sebagai Ketua Divisi Akreditasi Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI-KAPd) juga menegaskan meskipun sudah ada panduan Kampus Merdeka dari Kemendikbud tapi lembaga pendidikan harus membuat panduan yang lebih spesifik. Panduan yang lebih khusus dan menyesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi.

Dikatakannya, program Studi (prodi) di sebuah perguruan tinggi harus memiliki kesiapan menyongsong Kampus Merdeka, diantaranya dituntut untuk memiliki keunikan dan keunggulan yang berbeda dari prodi yang sama di perguruan tinggi lain, mengevaluasi kurikulum,  menjalin kerjasama dengan industri, asosiasi, BUMN, Desa dan juga kesiapan dari sarana prasarana.

FEB UNS sudah menjalankannya aktifitas merdeka belajar, diantaranya, di semester ini untuk ketiga program studi, Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Pembangunan FEB UNS sudah bekerja sama dan melakukan pertukaran pelajar dengan FEB Universitas Brawijaya. Karena masih dalam satu klaster,  secara administrasi lebih mudah.

FEB UNS  sudah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan, misalnya Sritex dan juga dengan Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) yang siap menerima mahasiswa magang. Selain itu FEB UNS juga sudah memiliki desa binaan.  (Humas)