29 Mar 2024

Bahas Kebijakan Fiskal dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Seminar FEB UNS Hadirkan Tiga Narasumber

Di masa pandemi COVID-19, pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai kebijakan pengendalian dampak COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia. Berbagai hasil survei menunjukkan bahwa di pertengahan 2021 hampir semua skala usaha seperti ultra mikro, mikro, kecil dan menengah mengalami penurunan penjualan mencapai 50% hingga 75%, bahkan beberapa berada di atas  75%.

Realisasi PEN telah memiliki dampak signifikan untuk memperkuat ketahanan finansial UMKM. Selain itu, PEN juga telah mampu menjamin pelaksanaan jaminan sosial dan kesehatan berjalan secara baik. Jaminan (bantuan) sosial diharapkan dapat mendorong peningkatan permintaan agregat yang tertekan karena pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi COVID-19. Artinya bahwa stimulus fiskal pada sisi permintaan diharapkan lebih ekspansif dibandingkan stimulis sisi penawaran.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dr. Agus Eko Nugroho, SE, M.Econ, Kepala Pusat Penelitian Ekonomi (P2E) LIPI dalam presentasinya pada Seminar Nasional “Kebijakan Fiskal dalam Pemulihan Ekonomi Nasional” yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) secara luring di Aula Konimex FEB UNS dan daring, Rabu, 1 Desember 2021.

Selanjutnya dikatakan, beberapa bulan setelah PEN diluncurkan, hampir semua pelaku lembaga keuangan seperti Pegadaian, PT PNM, Koperasi, BMT dan Microfinance Institution (MFI) melakukan restrukturisasi kredit UMKM.  Pelaku usaha tersebut juga mendapat insentif perpajakan dan pendampingan peningkatan akses digitalisasi usaha.

“Keseimbangan ekonomi tidak akan bisa kembali secara alami dengan cepat karena ada permanen efek.  Termasuk dalam permanen efek adalah perubahan perilaku, baik investasi swasta terhadap digital equipment, juga perilaku masyarakat dalam penggunaan digital. Karenanya, ekspansi fiskal yang kuat dan terukur merupakan langkah yang tepat untuk memulihkan ekonomi kita” jelasnya mengurai prioritas kebijakan.

Ubaidi Socheh Hamidi, SE, MM, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kemenkeu RI

Sementara itu, Ubaidi Socheh Hamidi, SE, MM, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kemenkeu RI merasa optimis momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga meskipun aktivitas ekonomi tertekan oleh varian delta COVID-19. Hal ini dibuktikan pada Triwulan III-2021, kinerja perekonomian nasional mampu kembali tumbuh positif sebesar 3,51%.

“Tren pemulihan ekonomi akan terus berlanjut dengan kinerja pertumbuhan yang diproyeksikan tumbuh menguat di Triwulan IV” ungkapnya.

Selanjutnya dijabarkan arah kebijakan fiskal di tahun 2022 yakni penguatan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi diantaranya vaksinasi mencapai kekebalan komunal; menjaga resilience, survival dan akselerasi melalui program Perlinsos, dukungan kepada dunia usaha; Momentum reformasi struktural; Reformasi fiskal yang komprehensif meliputi reformasi perpajakan, spending better dan inovasi pembiayaan serta menjaga pelaksanaan APBN 2022 berjalan optimal sebagai fondasi fiskal di tahun 2023.

Narasumber ketiga, Malik Cahyadin, SE, M.Si, Dosen FEB UNS fokus membahas tentang indikator kebijakan fiskal, fiscal sustainability dan pelajaran dari pandemi COVID-19.

Menurutnya,  kebijakan Program PEN sebaiknya berlanjut hingga 2022 dengan menekankan strategi Industrialisasi Substitusi Impor (ISI) bagi UMKM yang bermitra dengan BUMN dan strategi Global Value Chain (GSC) untuk beberapa industri prioritas yang berdaya saing global, termasuk BUMN terpilih. Inovasi penerimaan negara untuk meningkatkan tax ratio dapat difokuskan kepada aktifitas bisnis yang mendapat manfaat langsung dari dampak pandemi COVID-19 dan aktivtas bisnis berbasis online. Selain itu, integrasi NIK-NPWP dan Pajak-Zakat dapat direalisasikan secara bertahap.

Malik Cahyadin, SE, M.Si, Dosen FEB UNS

Selain itu, burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter dapat diteruskan seiring dengan proses pemulihan ekonomi. Optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan digitalisasi aktivitas bisnis dapat difasilitasi oleh pemerintah dengan menyediakan infrastruktur yang memadai dan merata terutama pelaku usaha UMKM. (Humas FEB)