18 May 2019

Untuk Pengembangan Dana Haji, BPKH dan FEB UNS Akan Jalin Kerjasama

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh Presiden dengan tugas melakukan pengelolaan keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban.

“BPKH yang lahir pada tahun 2017 mengelola dana yang berasal para calon jamaah haji yang telah terdaftar dan melakukan setoran awal, uangnya dikembangkan dan hasilnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan kepada jamaah haji” papar Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH RI dalam Seminar Pengelolaan Keuangan Haji Indonesia di FEB UNS, 18/5/2019.

“Total dana kelolaan BPKH posisi Desember 2018 adalah Rp 113 Triliun, dan terus bertambah. Ini tentunya harus difikirkan pemanfaatan dan pengembangannya” katanya.

Anggito berharap ada kerjasama antara FEB UNS dan BPKH dengan membentuk lembaga pengkajian dalam pemanfaatan dan pengembangan dana haji. Kajian pengembangan yang bisa difikirkan bersama misalnya dalam bentuk investasi langsung, surat-surat berharga, produk-produk perbankan, nilai tukar, efisiensi-efisiensi dan lain sebagainya.

Anggito juga menyatakan bahwa selama ini, dana haji yang masuk ke Arab Saudi sebesar 15 Triliun dan itu tidak balik lagi ke Indonesia. Kita harus berupaya bagaimana agar dana itu bisa dimanfaatkan kembali ke Indonesia. Kita harus berfikir bagaimana produk Indonesia bisa menembus pasar di Arab.

“Tasbih, baju muslim, sandal jepit disana bukan produk Indonesia. Jika kita bisa menembus pasar Arab yang setiap tahun ada 3 juta orang ibadah haji dan 10 juta orang umroh datang ke Arab, tentunya memberikan kemanfaatan yang lebih” jelasnya.