12 Sep 2023

Undang 2 Narasumber, Tim Pengembangan Kerja Sama Akuntansi Adakan Workshop Materi Kegiatan Brevet Pajak A dan B

Tim Pengembangan Kerjasama Akuntansi, Program Studi Akuntansi, Fakutas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan Workshop Materi Kegiatan Brevet Pajak A dan B pada Jumat, 25 Agustus 2023 secara hybrid di Ruang Teleconference, Gedung Soedarah Soepono dan melalui zoom cloud meeting.

Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber, Warsito S.E., M.Si dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat dan Mukh. Nurkholis, Ak., BKP-C., CA. Konsultan Pajak MNCo.

Dr. Setianingtyas Honggowati, M.M., Ak, Ketua Pengembangan Kerjasama Akuntansi menyatakan dalam sambutannya, zaman dan teknologi semakin cepat berkembang yang tidak menutup kemungkinan akan bersinggungan dengan bidang ekonomi. Maka tujuan dari acara ini adalah sebagai pengembangan diri, untuk mengetahui berbagai macam hal yang terjadi dalam dunia praktek atau dunia kerja guna menghadapi perkembangan jaman.

Dr. Setianingtyas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kedua narasumber yang telah menyempatkan waktu untuk memberikan pencerahan kepada para tenaga pengajar Brevet Pajak A dan B.

Narasumber  pertama, Warsito dalam paparannya menjelaskan Sistem perpajakan di Indonesia ada tiga, yakni: Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding System. Di dalam Self Assessment System, wajib pajak dituntut untuk aktif sementara pihak aparat perpajakan bersifat pasif.

Wajib pajak diharuskan memiliki pemahaman tentang ketentuan perpajakan. Dalam sistem ini wajib pajak memiliki empat kewajiban (4M), yakni: mendaftar, menghitung, menyetorkan/membayar, dan melapor.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kewenangan kepada para wajib pajak untuk melaksanakan 4M tersebut dengan baik sesuai dengan Undang-Undang KUP. Namun, dikarenakan adanya kekhawatiran dari para wajib pajak mengenai kesalahan dalam proses perhitungan, wajib pajak lebih memilih untuk menggunakan jasa dari konsultan pajak.

Sementara itu Nurkholis menjelaskan ilmu pajak bukan ilmu yang sekedar tahu saja, ilmu pajak merupakan ilmu praktek atau keterampilan.

“Belajar pajak itu sama dengan akuntansi, sama dengan belajar silat, sama dengan belajar menari. Ilmu pajak harus dilatih berkali-kali atau berulang-ulang” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurkholis mengevaluasi kendala-kendala yang ada di Brevet dan hampir ada pada seluruh pelatihan dimanapun yakni keterbatasan waktu yang singkat. Kemudian kurangnya motivasi belajar dari peserta Brevet. Dan juga modul yang belum diperbarui, sehingga dapat menciptakan bias dalam pengaplikasian ilmu pajak.

Para tenaga pengajar Brevet diawal pembelajaran harus sering memotivasi peserta untuk benar-benar mengikuti pelatihan dengan serius dan tidak hanya sekedar formalitas mendapatkan sertifikat sehingga peserta benar-benar menguasai materi.