22 Okt 2026

Tingkatkan Kualitas Riset dan Perlindungan Subjek Penelitian, P4M FEB UNS Gelar Workshop Klirens Etik

Pusat Pengembangan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P4M) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) adakan kegiatan “Workshop Klirens Etik: Ketentuan dan Prosedur Klirens Etik dalam Penelitian Sosial”, Kamis (15/10/2026).

Acara yang berlangsung secara hybrid di Ruang Teleconference Gedung Soedarah Soepono FEB UNS serta platform Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran dosen dan mahasiswa program pascasarjana guna memperdalam pemahaman mengenai urgensi, mekanisme, serta standar pengajuan klirens etik (ethical clearance) dalam riset.

Ketua P4M FEB UNS, Dr. Wahyu Widarjo, S.E., M.Si. menyambut baik antusiasme peserta dan menegaskan bahwa peningkatan kualitas riset tidak hanya dinilai dari sisi metodologi atau luaran publikasi bereputasi semata.

“Penelitian yang baik itu bukan hanya menghasilkan penelitian atau temuan yang menarik terus kemudian dipublikasi di jurnal yang bereputasi, tapi lebih dari itu tentu yang berkualitas itu juga harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika, integritas akademik, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan subjek penelitian,” jelas Dr. Wahyu Widarjo.

Ia pun mengajak seluruh peneliti di lingkungan FEB UNS untuk memaknai proses kaji etik secara lebih luas.

“Jadi clearance etik itu kami berharap tidak hanya kita pandang sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen kita untuk menghasilkan penelitian yang bertanggung jawab dan berintegritas,” pungkasnya. .

Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penelitian FEB UNS, Prof. Tri Mulyaningsih, S.E., M.Si., Ph.D. menjelaskan latar belakang pentingnya penyelenggaraan workshop ini yang didorong oleh tingginya pertanyaan dari dosen serta mahasiswa pascasarjana S2 dan S3 terkait syarat ethical clearance dari pengelola jurnal.

“Beberapa bulan belakangan ini kami banyak menerima pertanyaan dari tidak hanya rekan-rekan dosen, tetapi juga teman-teman mahasiswa, terutama mahasiswa kami yang ada di program PASKA S2 dan S3. Pertanyaannya adalah terkait permintaan ethical clearance dari publisher jurnal,” ungkap Prof. Tri Mulyaningsih.

Prof. Tri menyoroti perlunya pemahaman bahwa riset berbasis data primer yang melibatkan manusia wajib melewati kaji etik sebelum peneliti turun ke lapangan. Beliau turut membagikan ilustrasi studi kasus historis riset medis maupun psikologis tanpa etika guna menegaskan potensi risiko fatal yang dapat menimpa partisipan apabila hak-hak responden diabaikan.

“Clearance ethic itu sangat diperlukan untuk kemudian menjamin proses kegiatan penelitian kita itu tidak menimbulkan kerugian kepada responden kita terutama. Harapannya nanti kita semua ketika melakukan kegiatan penelitian bisa sesuai dengan kaidah penelitian ilmiah, dan bonusnya bisa publikasi di jurnal yang sangat baik,” tegas Prof. Tri.

Sesi utama workshop menghadirkan Ketua Komite Etik Penelitian LPEM FEB Universitas Indonesia (KEP FEB UI), Prani Sastiono, Ph.D., yang didampingi Administrator KEP FEB UI, Restu Fitri Ariani, untuk membagikan pengalaman operasional KEP FEB UI yang telah berdiri sejak tahun 2021 di bawah Institute of Advanced Studies in Economics and Business (IASEB).

Dalam penjelasannya, Prani Sastiono mendefinisikan Komite Etik Penelitian atau Institutional Review Board (IRB) sebagai badan independen yang memiliki wewenang untuk meninjau, menyetujui, meminta klarifikasi, hingga menolak protokol penelitian yang melibatkan subjek manusia. Ia menambahkan bahwa KEP FEB UI telah terdaftar secara internasional pada Office for Human Research Protection (OHRP) hingga 2028 serta Federalwide Assurance (FWA) hingga 2030, sehingga persetujuan etiknya diakui secara global untuk pendanaan riset internasional.

Mengenai urgensi kaji etik, Prani memaparkan bahwa pengajuan klirens etik merupakan mandat regulasi nasional—seperti UU Sisnas Iptek No. 11/2019 dan Peraturan BRIN No. 22/2022—sekaligus syarat utama lembaga penyandang dana dan jurnal ilmiah untuk melindungi partisipan dari potensi risiko fisik, psikis, sosial, maupun hukum.

Dalam mengevaluasi riset sosial-ekonomi yang menggunakan data primer dan Informasi Pribadi (Personally Identifiable Information/PII), KEP FEB UI mengacu pada tiga prinsip etik utama Laporan Belmont dan BRIN, yakni Respect for Persons and Community melalui kewajiban Informed Consent (Persetujuan Setelah Penjelasan/PSP) dan perlindungan kerahasiaan data, Beneficence untuk memastikan manfaat riset lebih besar dibanding risikonya, serta Justice guna menjamin pemilihan responden dilakukan secara adil tanpa diskriminasi.

Seluruh pengajuan protokol diajukan sebelum pengumpulan data dimulai dan akan ditinjau dalam tiga jalur evaluasi berdasarkan tingkat risiko, yaitu Exempt (pembebasan) dengan durasi sekitar 7 hari kerja, Expedited (risiko minimal) dengan durasi 10 hingga 14 hari kerja, serta Full Board (risiko lebih dari minimal) melalui rapat pleno dengan durasi 27 hingga 33 hari kerja. Selain itu, Prani menegaskan bahwa peneliti utama dan anggota tim riset diwajibkan memiliki sertifikasi kredensial pelatihan etika penelitian, seperti pelatihan daring CITI Program (Social & Behavioral Research), untuk menjamin seluruh proses riset berjalan sesuai standar etik tertinggi.

Penyelenggaraan workshop ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terutama SDG 4: Pendidikan Berkualitas (Quality Education) – Meningkatkan mutu, tata kelola, dan integritas akademik perguruan tinggi dengan membekali sivitas akademika pemahaman standar etika riset ilmiah. Serta SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions) – Menegakkan transparansi, keadilan (Justice), serta perlindungan privasi dan hak-hak dasar masyarakat dalam kegiatan penelitian sosial-ekonomi.