17 Jul 2026

Research Group Perpajakan dan Pelaporan Korporat FEB UNS Dampingi Implementasi Coretax untuk Perkuat Kepatuhan Pajak Tenaga Kesehatan

Kompleksitas administrasi perpajakan di sektor pelayanan kesehatan menjadi tantangan bagi tenaga kesehatan dan pengelola klinik. Karakteristik usaha jasa kesehatan yang memiliki beragam sumber pendapatan, mulai dari jasa konsultasi, tindakan medis, layanan laboratorium, hingga kerja sama dengan BPJS Kesehatan, menuntut pemahaman perpajakan yang komprehensif.
Di sisi lain, implementasi Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak membawa perubahan dalam tata kelola administrasi perpajakan yang mengedepankan integrasi data, akurasi pelaporan, serta digitalisasi proses bisnis.

Menjawab tantangan tersebut, Research Group (RG) Perpajakan dan Pelaporan Korporat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk Pendampingan Implementasi Coretax sebagai Upaya Penguatan Kepatuhan Pajak Tenaga Kesehatan.

Kegiatan yang dilaksanakan Selasa, 14 Juli 2026, di Klinik Pratama Amal Sehat, Kartasura, Sukoharjo ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas tenaga kesehatan, pengelola klinik, serta staf administrasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan perpajakan.

Tim pengabdian diketuai oleh Prof. Dr. Eko Arief Sudaryono, M.Si., Ak. dengan anggota Lulus Kurniasih, S.E., M.S.Ak., Ph.D.; Dr. Arum Kusumaningdyah Adiati, S.E., M.M.; Sulardi, S.E., M.Si., Ak.; Agus Widodo, S.E., M.Si., Ak.; Prof. Dr. Bambang Sutopo, M.Com., Ak.; dan Estetika Mutiaranisa Kurniawati, S.E., M.Acc. Kegiatan ini juga menghadirkan Juliati, S.E., M.A., Ak. sebagai narasumber yang membahas implementasi Coretax.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai keijakan perpajakan terkini, pengenalan fitur-fitur Coretax Administration System, praktik pengelolaan administrasi perpajakan pada sektor jasa kesehatan, serta simulasi implementasi Coretax berdasarkan karakteristik transaksi yang umum dijumpai di klinik.

Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh kesempatan berdiskusi secara langsung mengenai berbagai permasalahan perpajakan yang dihadapi dalam operasional sehari-hari.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Pengabdian, Prof. Eko Arief Sudaryono menyampaikan bahwa transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi. Oleh karena itu, tenaga kesehatan sebagai wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan reformasi perpajakan melalui peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Implementasi Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi juga perubahan cara kerja dalam administrasi perpajakan. Melalui kegiatan ini, kami berharap tenaga kesehatan semakin memahami kewajiban perpajakannya serta mampu mengelola administrasi perpajakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi yang baik sekaligus bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional,” ungkap Prof. Eko.

“Implementasi Coretax menjadi tantangan baru bagi kami sebagai pengelola klinik. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kesiapan kami dalam menyesuaikan proses pencatatan dan pelaporan pajak. Kami berharap kerja sama dengan FEB UNS dapat terus berlanjut melalui pendampingan sehingga implementasi Coretax dapat berjalan dengan optimal,” ungkap dr. Istiqomah.

Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan digital tenaga kesehatan, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta mendorong terwujudnya tata kelola administrasi yang lebih transparan dan akuntabel pada fasilitas pelayanan kesehatan.


Program ini juga menjadi bentuk nyata kontribusi Research Group (RG) Perpajakan dan Pelaporan Korporat FEB UNS dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions), melalui penguatan kepatuhan perpajakan, transparansi administrasi, dan tata kelola kelembagaan yang baik.