21 Mar 2025

Pidato Pengukuhan Guru Besar, Prof. Eko Arief Sudaryono Angkat Isu Penghindaran Pajak dalam Perspektif Etis

Prof. Dr. Eko Arief Sudaryono, M.Si., Ak., CA., BKP dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepakaran Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam Sidang Terbuka Senat Akademik UNS, Senin 10 Februari 2025 di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram.

Prof. Eko merupakan Guru Besar ke-24 di FEB dan ke-333 di UNS.

Pada pidato pengukuhan Guru Besar, Prof. Eko menyampaikan salah satu isu yang sangat mendasar bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia yakni penghindaran pajak dalam perspektif etis. Pidato pengukuhannya berjudul Penghindaran Pajak dan Etika: Menjawab Tantangan Moral dalam Sistem Perpajakan Modern.

Dikatakan, pajak adalah pondasi pembangunan yang mendukung kesejahteraan melalui pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Tanpa pajak yang cukup, kesejahteraan sosial sulit tercapai. Lebih dari sekedar kewajiban, hukum pajak juga tanggung jawab orang untuk menciptakan keadilan sosial dan stabilitas ekonomi.

“Penghindaraan pajak yang marak mengalihkan beban secara tidak adil, menciptakan ketidakkesetaraan dan merusak kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Ini bukan hanya masalah hukum tetapi tantangan etis yang berdampak luas pada kebersamaan dan masa depan bangsa kita” ungkapnya.

Penghindaran pajak menjadi tantangan besar bagi pemerintah di seluruh dunia khususnya di negara berkembang yang sangat bergantung pada pajak sebagai sumber pendapatan negara. Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan melalui digitalisasi, perluasan basis pajak dan peningkatan literasi pajak guna menciptakan kemandirian fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Salah satu implikasi etika utama dari penghindaraan pajak adalah berkurangnya pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Pemangku kepentingan terkait terutama pemegang saham mungkin mendukung praktek ini karena dapat meningkatkan laba perusahaan dan memberikan keuntungan yang lebih besar, tetapi pemerintah dan masyarakat umum akan melihatnya sebagai tindakan yang mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan.

Fenomena penghindaran pajak di Indonesia juga menjadi tantangan besar yang merugikan perimaaan negara. Perusahaan besar baik lokal maupun asing sering memanfaatkan Tax Haven untuk mengalihkan pendapatan atau menyembunyikan laba perusahaan.

Strategi lain yang dilakukan dalam penghindaran pajak adalah perusahaan menggunakan Thin Capitalization dimana perusahaan menggunakan utang dari anak perusahan yang berada di tax Haven untuk mengurangi kewajiban pajaknya di Indonesia dan terakhir beberapa perusahaan yang memanfaatkan struktur korporasi yang kompleks untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah yang menyebabkan pajak yang seharusnya diterima oleh Indonesia tidak dapat dipungut dengan optimal.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas dan untuk mengatasi masalah ini salah satunya adalah melalui reformasi kebijakan perpajakan yang lebih cerdas dan penguatan sistem pengawasan yang semakin efektif.

Salah satu terobosan besar adalah penerapan Automatic Exchange of Information (AeOi) yang memungkinkan pertukaran data keuangan antar negara secara otomatis. Dengan kebijakan ini praktek penghindaran pajak lintas negara semakin sulit dilakukan karena kini otoritas pajak Indonesia dapat mengakses data keuangan perusahaan yang sebelumnya berada di luar negeri.

Lebih lanjut dikatakan, penghindaran pajak adalah fenomena yang sangat kompleks, berdiri di persimpangan antara legalitas hukum dan pertimbangan etika moral. dalam konteks global maupun lokal, praktik penghindaran pajak telah menjadi isu krusial yang mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan dan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Secara hukum penghindaran tidak ada pajak tidak selalu dianggap sebagai pelanggaran. Namun kita tidak boleh mengabaikan sisi etisnya.

Prof. Eko memberikan beberapa rekomendasi strategis untuk mengatasi persoalan penghindaran pajak. Pertama, pentingnya menanamkan nilai etika perpajakan sejak dini; Kedua, informasi kebijakan pajak yang komprehensif diperlukan untuk menutup celah regulasi didukung oleh sistem akulturasi modern; Ketiga, transparansi keuangan perusahaan dapat didorong melalui pelaporan pajak berbasis negara sehingga setiap korporasi berkontribusi secara proporsional; dan terakhir adalah membangun kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan bermartabat