P4M Sosialisasikan Peraturan Baru Riset Grup
Pusat Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P4M) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) menyelenggarakan Sosialisasi dan Penataan Riset Grup (RG), Selasa, 17 Desember 2019.
Dihadapan para Kaprodi, Ketua dan Sekretaris RG , Doddy Setiawan, SE.,MSi,. Ph.D, Ak, Ketua P4M menyampaikan beberapa peraturan-peraturan baru di RG.
Berbeda dengan sebelumnya, di aturan yang baru, ada pembatasan kelompok RG , RG terdiri dari minimal 5 orang dan maksimal 10 orang, sudah termasuk ketua dan sekretaris.
RG juga harus menginduk ke prodi, sesuai dengan homebase ketua riset grup yang telah ditunjuk.
Lebih lanjut, Doddy, Ph.D mengatakan, dosen boleh menjadi anggota di dua RG namun tidak boleh dalam prodi yang sama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan aktivitas kolaborasi antar disiplin ilmu.
“Keanggotaan di RG yang utama adalah di prodinya, dan keanggotaan RG yang kedua harus di prodi yang lain atau fakultas lain di UNS atau pusat studi, tidak boleh di luar UNS” jelasnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah persyaratan bagi yang ditunjuk sebagai ketua RG, ada beberapa jenjang.
Ketua RG adalah seorang profesor yang pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif tingkat nasional/internasional atau memiliki P indeks minimal 2 atau >= 2 (sains) atau H indeks Scopus >= 1 (soshum).
Berikutnya, ketua RG dipilih dari seorang doktor dengan 2 persyaratan, memiliki publikasi di jurnal internasional/ invensi terdaftar dan pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/internasional atau memiliki P indeks minimal 2 atau H indeks scopus >=2 (sains) atau H indeks Scopus >= 1 (soshum).
Atau Ketua RG dipilih dari dosen dengan kualifikasi S2 Lektor Kepala dengan 3 syarat, memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi/invensi terdaftar dan pernah memenangkan riset dan pengabdian kompetitif nasional/internasional dan P Indeks minimal 2 atau H indeks Scopus >=2 (sains) atau H indeks Scopus >= 1 (soshum).
Diakhir sosialisasinya, Ketua P4M memberikan waktu kepada para dosen untuk menyerahkan daftar kelompok RGnya ke P4M paling lambat Senin tanggal 23 Desember 2019.