30 Mar 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ajak Akademisi Dukung UU Cipta Kerja

Pengesahan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Hal ini merupakan upaya untuk menyederhanakan, menyinkronkan dan mengefektifkan peraturan yang terlalu banyak dan seringkali menimbulkan masalah dalam investasi.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,  Dr. (HC) Airlangga Hartanto, M.BA., M.M.T saat menjadi Keynote Speaker pada Forum Diskusi Publik “Transformasi Ekonomi: Optimalisasi UU Cipta Kerja sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia”, Kerjasama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret, Selasa, 30 Maret 2021.

UU Cipta kerja beserta turunannya mereformasi dalam pemulihan izin usaha yang  sebelumnya menggunakan berbasis perizinan, sehingga berbasis pada resiko. Hal ini mendorong untuk lebih efisien, mudah dan transparan. Proses perizinan juga akan dilakukan secara online single submission yang akan dimulai pada bulan Juni 2021.

Lebih lanjut, Airlangga Hartanto mengajak seluruh stakeholder termasuk dari akademisi untuk memastikan seluruh kebijakan  dapat terlaksana dengan baik, sehingga penerapan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster dapat berlangsung optimal, mengakselerasi peningkatan investasi serta kewirausahaan.

Sementara itu, Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum dalam Opening Remaks menegaskan terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah salah satu bukti pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui berbagai kemudahan perizinan terutama bagi para investor.

Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum

“Selama ini, persoalan tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan pusat dan  daerah serta kementerian atau lembaga telah menjadi penyebab sulitnya proses perizinan bagi investor yang akan masuk ke Indonesia. Tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga calon investor harus melalui  proses yang berlarut-larut dan cukup panjang” ungkapnya.

Kehadiran Omnibus Law diharapkan dapat memberikan ruang yang luas bagi UMKM, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi sekitar 60% terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan, meskipun pada saat ini harus diakui,  UMKM dalam menjalankan aktifitasnya masih berada pada sektor informal. Tugas pemerintah harus selalu mendorong agar keberadaan  UMKM berubah menjadi sektor formal. Sehingga bisa memperoleh perizinan dan mendapatkan akses kredit dari perbankan Indonesia. Hadirnya UU ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi UMKM dalam hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Perguruan Tinggi sangat mengharapkan agar UU Cipta Kerja dapat membuat sebuah pola untuk hilirisasi riset menjadi inovasi semakin mudah, cepat dan menarik sehingga dapat mendorong semangat berinovasi bagi para riset dan inovator yang ada di perguruan tinggi khususnya di UNS. Dengan semakin meningkatnya hilirisasi hasil riset dan inovasi yang dapat digunakan oleh industri dan masyarakat maka akan meningkatkan perekonomian Indonesia  dan berujung pada terciptanya lapangan kerja.

Prof. Jamal juga berharap agar acara yang digelar secara luring dan daring itu memberikan hasil dan rekomendasi serta rumusan-rumusan penting  dalam membantu mendorong percepatan investasi di Indonesia melalui implementasi UU Cipta kerja yang efektif.

Di acara itu, juga hadir sebagai Pengantar Diskusi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, S.E., M.E. Dan tiga narasumber lainnya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ktut Hadi Prianta, SH, LL.M., Wakil Dekan Akademik, Riset dan Kemahasiswaan FEB Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Izza Mafruhah, S.E, M.Si serta Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta, Tulus Widajat, S.E., M.Si.  (Humas FEB)