FEB UNS Gelar Seminar Sex Education sebagai Langkah Pencegahan Seksual di Kampus
Isu tentang kekerasan seksual marak terjadi di masyarakat, tak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi. Dalam rangka mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan telah ditetapkan 31 Agustus 2021. Lebih lanjut, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Menindaklanjuti Permendikbudristek tersebut, langkah cepat telah dilakukan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) dan juga Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaaan UNS dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas PPKS UNS diketuai oleh Prof. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si dengan anggota satgas dari dosen, tendik dan mahasiswa yang telah berpengalaman dalam penanganan kekerasan seksual.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Izza Mafruhah, S.E., M.Si., Wakil Dekan Akademik, Riset dan Kemahasiswaan FEB UNS dalam sambutannya pada acara Seminar bertajuk “Sex Education sebagai Langkah Pencegahan Seksual di Kampus” , Kamis 3/11/2022 di Aula Gedung Soedarah Soepono FEB UNS.
Satgas PPKS bertugas menangani banyak hal tindak kekerasan seksual di lingkungan UNS, baik yang dilakukan oleh masyarakat kampus, dosen, tendik, mahasiswa maupun yang dilakukan masyarakat luar kampus terhadap civitas akademika UNS.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bukan hanya menjadi tangung jawab Satgas PPKS tapi juga seluruh warga kampus yakni Dosen, Tendik dan Mahasiswa, khususnya dalam hal pencegahan terjadinya kekerasan seksual” ungkapnya.
Sehubungan dengan itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB bergerak cepat agar FEB terhindar dari kekerasan seksual dengan melakukan kegiatan Seminar Sex Education dengan mengundang tokoh- tokoh yang selama ini cukup banyak membidangi kekerasan seksual.
Prof. Ismi menegaskan kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilarang secara verbal, fisik, non fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Menurutnya, ada sekitar 21 tindakan yang dikategorikan sebagai pelecehan dan kekerasan seksual, diantaranya: Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi (transaksi tidak terbatas pada transaksi uang, tetapi juga meliputi transaksi jabatan, angka kredit, prestasi, ataupun transaksi nilai lainnya) atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi dan masih banyak lagi, bisa didapat pada materi seminar.
Prof. Ismi menambahkan, terbentuknya Satgas PPKS UNS diharapkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Sebelas Maret dapat lebih mudah dan terarah.
“Kami mengajak teman-teman untuk bersama-sama menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman melalui pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang tepat dan berperspektif korban. Kuat bersama menghapuskan kekerasan seksual! “ ajaknya.
Untuk pengaduan bisa langsung ke uns.id/LaporSatgasPPKS, Whatsapp 081327062341 atau email: satgasppks@unit.uns.ac.id.
Peserta seminar yang sebagian besar mahasiswa sangat tertarik dengan kegiatan tersebut. Pembicara seminar lain yakni Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S. menjelaskan tentang kebijakan kampus dalam hal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan dr. R. Prihandjojo Andri Putranto, M.Si. menjelaskan tentang pendidikan seks.