
Dorong Investasi Perpajakan, Pemerintah Berikan Insentif Perpajakan
PP 45 th 2019 berkaitan dengan apabila di perusahaan ada kegiatan magang, praktek kerja yang berkaitan dengan pengembanhan sumber daya manusia (sdm) akan diberikan fasilitas yang sangat luar biasa. Misal perusahaan mengeluarkan uang 100 juta untuk kegiatan magang atau pengembangan sdm lainnya, bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar 200%.
Pernyataan itu disampaikan Sri Suranta, akademisi FEB UNS di acara seminar yang bertema Peran Insentif Perpajakan (PPN &PPNBM) Dalam Rangka Mendorong Investasi di Indonesia, Kamis, 3/10/2019.
Dikatakannya, adanya insentif sangat bermanfaat untuk meringankan perusahaan untuk meringankan pajak. Dengan insentif ini harusnya perusahaan berlomba-lomba untuk mulai memikirkan kualitas skill sdm yang mereka miliki.
Insentif juga diberikan untuk riset and development dengan syarat harus di Indonesia.
Kegiatan yang dibuka oleh Dr. Izza Mafruhah, Wakil Dekan Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) juga menghadirkan nara sumber dari Badan Kebijakan Fiskal yakni Rustam Effendi, M.Si, Wawan Juswanto, Ph.D. dan Joni Kiswanto, M.M,Ak (BKF).