04 Mei 2026

Dikukuhkan sebagai Guru Besar UNS, Prof. Agung Prabowo Dorong Penataan Ulang Tata Kelola Korporasi di Indonesia

Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar upacara Pengukuhan Guru Besar di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (10/2/2026). Prof. Drs. Muhammad Agung Prabowo, M.Si., Ph.D., Ak., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Guru Besar Bidang Akuntansi Keuangan dan Corporate Governance oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., bersama lima Guru Besar lainnya di lingkungan UNS.

Dalam orasi ilmiahnya bertajuk “Mereset Diskursus Corporate Governance di Indonesia: Esensi Teoretis, Dinamika Perkembangan, dan Bukti Empiris Multidimensi”, Prof. Agung menggarisbawahi perlunya penataan ulang cara pandang terhadap praktik Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia, agar tidak berhenti pada pemenuhan regulasi dan struktur formal semata.

Ia menjelaskan bahwa fondasi teoretis tata kelola korporasi berangkat dari Teori Keagenan yang menyoroti konflik antara pemilik dan manajer. Namun, dalam konteks Indonesia yang banyak diwarnai struktur kepemilikan terkonsentrasi dan dominasi bisnis keluarga, persoalan tata kelola bergeser menjadi konflik antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham non-pengendali (minoritas). Oleh karena itu, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas menjadi isu sentral dalam diskursus tata kelola nasional.

Berdasarkan kajian empiris yang dipaparkannya, Prof. Agung menekankan bahwa keberadaan mekanisme formal seperti komisaris independen, komite audit, maupun perangkat regulasi belum tentu menjamin efektivitas pengawasan. Kualitas tata kelola sangat dipengaruhi oleh karakteristik individu dewan, independensi yang bersifat substantif, kompetensi, serta dinamika kekuasaan di dalam perusahaan.

Ia juga menyoroti perkembangan paradigma corporate governance yang semakin terintegrasi dengan isu keberlanjutan. Tata kelola tidak lagi hanya diukur dari kinerja finansial, tetapi juga dari akuntabilitas sosial dan lingkungan. Bukti empiris menunjukkan bahwa karakter pimpinan perusahaan, latar belakang pendidikan dan keahlian dewan, serta struktur kepemilikan berpengaruh terhadap kualitas pelaporan keberlanjutan dan tanggung jawab perusahaan.

Dalam orasinya, Prof. Agung menegaskan bahwa reformasi tata kelola di Indonesia memerlukan pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan struktur ekonomi domestik, karakteristik kepemilikan, serta budaya korporasi nasional. Pendekatan “one size fits all” tidak memadai untuk menjawab kompleksitas tata kelola di Indonesia.

Mengakhiri orasinya, ia mendorong penguatan independensi dewan secara nyata, peningkatan kualitas dan integritas pengelola perusahaan, serta perlindungan investor minoritas sebagai fondasi tata kelola yang adil dan berkelanjutan.

Gagasan yang disampaikan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), serta SDG 16 (Institusi yang Tangguh, Transparan, dan Akuntabel), melalui penguatan tata kelola korporasi yang berintegritas dan berorientasi jangka panjang.