Satgas PPK UNS Kunjungi FEB, Sosialisasikan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menerima kunjungan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNS, Kamis 25 September 2025 di Ruang Sidang 1 Gedung Soeharno TS FEB UNS.
Kunjungan Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si., Ketua Satgas PPK UNS, dan Sakroni, S.Kom., M.Pd., Sekretaris Satgas PPK UNS beserta tim dengan agenda sosialisasi Peraturan Rektor UNS Nomor 7 Tahun 2025 tentang PPK, sekaligus pendampingan pengisian instrumen Survei PPK UNS 2025.

Kunjungan Satgas PPK diterima oleh Dekanat, Kepala Bagian dan Kasubbag FEB UNS serta Tim Teknis.
Dalam pemaparannya, Prof. Ismi menjelaskan pentingnya Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 sebagai dasar hukum untuk menciptakan UNS yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Ia menekankan perlunya pemahaman bersama terkait definisi, bentuk-bentuk, serta mekanisme pencegahan kekerasan.
“Satgas PPK hadir sebagai garda depan untuk melindungi warga kampus sekaligus menciptakan suasana belajar yang sehat dan produktif,” tegasnya.

Sementara itu, Sakroni memaparkan secara rinci materi Satgas PPK melalui presentasi. Ia menjelaskan definisi kekerasan yang mencakup fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang bersifat eksploitatif. Lebih jauh, ia memaparkan faktor penyebab kekerasan, di antaranya budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang, pengaruh lingkungan, lemahnya pengawasan keluarga, hingga stereotip dan mitos di masyarakat.
Berdasarkan data Satgas, sejak 2022 hingga Agustus 2025 tercatat 70 laporan kekerasan, terdiri atas 55 kasus di luar kampus dan 15 kasus di dalam kampus. Bentuk kekerasan yang paling sering dilaporkan adalah kekerasan seksual, psikis, fisik, serta kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Sakroni juga menjelaskan alur pelaporan dan penanganan kasus yang dapat dilakukan melalui kanal resmi uns.id/LaporSatgasPPK, email satgasppk@unit.uns.ac.id, WhatsApp, maupun langsung ke sekretariat Satgas. Setiap laporan ditangani maksimal dalam waktu 30 hari kerja dengan jaminan perlindungan dan pendampingan korban.

Selain itu, ia menegaskan bahwa korban dan saksi berhak mendapatkan layanan psikologis, kesehatan, advokasi hukum, perlindungan identitas, serta jaminan keberlanjutan pendidikan maupun pekerjaan. Adapun sanksi bagi pelaku dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga pemberhentian tetap, tergantung tingkat pelanggaran.
Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pendampingan pengisian Survei PPK UNS 2025. Survei ini wajib diikuti oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta unit fakultas sebagai bagian dari pemetaan kondisi riil terkait kekerasan di kampus
Melalui kunjungan ini, FEB UNS memperkuat komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan sesuai dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-5 (Gender Equality) dan tujuan ke-16 (Peace, Justice and Strong Institutions).
