12 Des 2025

Peneliti UNS Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis bagi Kopi Robusta Lemukih

Upaya memperkuat perlindungan hukum dan nilai ekonomi produk unggulan daerah kembali diperkuat melalui Penelitian Terapan Luaran Prototipe – Kemdiktisaintek 2025 berjudul “Model Pengaturan Produk Unggulan Daerah Berbasis Sustainable Tourism.”

Penelitian ini merupakan kolaborasi lintas disiplin antara Sarjiyanto, S.E., MBA., Ph.D. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Dr. Abdul Qodir Jaelani, SH., MH. dari Fakultas Hukum  Universitas Sebelas Maret (UNS).

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, baik faktor alam, manusia, maupun kombinasi keduanya. IG dapat berupa nama tempat, kata, gambar, huruf, atau kombinasi unsur tersebut yang dilekatkan pada produk.

Tim Peneliti, Tim Ahli IG DJKI, Pejabat Deerah dan Pemangku Desa sedang memberikan penjelasan tahapan verifikasi kepada MPIG Kopi Robusta Lemukih Buleleng

Penelitian ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat ekonomi kewilayahan melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal, sehingga produk unggulan daerah memiliki reputasi yang lebih kuat serta nilai ekonomi yang meningkat.

Pada tahun ini, kedua peneliti UNS telah menyelesaikan proses pendampingan bagi kelompok petani Kopi Robusta di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali untuk memperoleh pengakuan IG dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pendampingan dilakukan secara komprehensif, meliputi penguatan kelembagaan melalui pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Lemukih Buleleng pendampingan pengelolaan usaha, dari proses produksi hingga pemasaran; Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, yang memuat reputasi, kualitas, dan karakteristik produk sebagai syarat pengajuan IG; Verifikasi Lapangan oleh DJKI

Pada 24–27 November 2025, Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI yang dipimpin Gunawan, S.Si. melakukan verifikasi lapangan. Kegiatan ini turut didukung oleh kedua tim peneliti UNS, Sarjiyanto, Ph.D. dan Dr. Abdul Qodir Jaelani.

Papan Identitas Kelompok Masyarakat Perlindungan IG Kopi Lemukih

Proses verifikasi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah, antara lain Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Gd. Melandrat; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si.; Perbekel Lemukih, Drs. I Nyoman Singgih; Kelian Subak Gunung Sari dan Subak Manik Galih beserta para krama

Melalui rangkaian proses ini, Kopi Robusta Lemukih kini semakin dekat memperoleh status resmi sebagai produk ber-Indikasi Geografis. Pengakuan ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi peningkatan kesejahteraan petani, penguatan ekonomi desa, serta promosi potensi lokal yang dikelola secara berkelanjutan.

Sarjiyanto, Ph.D., sebagai anggota tim peneliti dan Pembina MPIG Kopi Lemukih, menyampaikan bahwa keterlibatan dosen FEB UNS merupakan bentuk komitmen perguruan tinggi dalam mendampingi masyarakat secara langsung.

Kopi Robusta Lemukih sebagai Produk Unggulan Daerah yang perlu di lindungi dan dioptimalkan nilai ekonominya sebagai modal Pembanguan Ekonomi Kewilayahaan

Keterlibatan dosen S1 Ekonomi Pembangunan FEB-UNS dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Lemukih ini merupakah salah satu komitmen Civitas Akademik FEB-UNS dalam mendukung pencapaian SDGs, khususnya; SDG 1 – No Poverty (Tanpa Kemiskinan), SDG 8 – Decent Work and Economic Growth (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), SDG 9 – Industry, Innovation and Infrastructure (Industri, Inovasi dan Infrastruktur), SDG 11 – Sustainable Cities and Communities (Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan), SDG 12 – Responsible Consumption and Production (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) dan SDG 16 – Peace, Justice and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).