11 Dec 2019

Masyarakat Perlu Diedukasi, Hindari Bisnis Fintech Ilegal

Bisnis financial technology (fintech) berkembang pesat di Indonesia, baik fintech payment maupun lending.

Hal itu tercermin dari tersalurkannya Rp 41 triliun telah untuk lebih dari 5 juta pemberi pinjaman dan melibatkan lebih dari 480.000 pemberi pinjaman, per Mei 2019.

Pernyataan itu disampaikan Irwan Trinugroho,Ph.D, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) pada Workshop bertajuk Sosialisasi Bisnis Fintech, Rabu, 11 Desember 2019.

Dikatakannya, bisnis fintech, inovasi keuangan berbasis teknologi harus berperan untuk memberdayakan masyarakat miskin dan mengurangi kerentanan mereka.

Meskipun perkembangan fintech pesat, namun masih banyak masyarakat yang belum paham.

Dalam hal ini, perguruan tinggi juga memiliki peran  untuk mengedukasi masyarakat, mengenalkan lebih dekat tentang bisnis fintech agar bisa terhindar dari bisnis yang ilegal.

Mahasiswa melalui Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) dapat membuat produk yang riil dan aplikatif yang bermanfaat bagi masyarakat agar masyarakat bisa terhindar dari jasa keuangan yang ilegal.

“Mahasiswa juga dapat memanfaatkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai media untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang bisnis fintech” jelasnya

Lebih lanjut Irwan berpesan kepada peserta yang sebagian besar adalah mahasiswa agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi bisnis fintech.

Pada saat download aplikasi fintech jangan asal klik atau “alllow”, jangan sesekali memberikan no kontak dan storage.

Jika kita mengijinkan, maka seluruh no kontak yang ada di handphone kita otomatis akan terekam diserver pemilik aplikasi tersebut dan akan digunakan menekan  apabila ada keterlambatan dalam pembayarannya. Hal ini akan berakibat tercemarnya nama baik kita di publik.

Fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terjamin keamanannya. Pemilik bisnis harus melakukan demo aplikasinya, tidak boleh akses terhadap kontak maupun storage.

Pesan senada disampaikan pembicara workshop lainnya, Peter Febian, Head of Corporate Communication-Ladang Modal kepada hampir lebih dari 150 peserta workshop agar selektif dalam melakukan pinjaman online.

“Jangan asal pinjam, pastikan legalitas kreditur fintech melalui kontak OJK 157 atau ojk.go.id” katanya

Sebaiknya pinjaman tidak digunakan untuk “gali lubang tutup lubang”, karena akan menyeret kita ke masalah yang lebih dalam lagi dan maksimal pinjaman fintech yang kita ambil juga sebaiknya tidak lebih dari 30% dari penghasilan.