02 Mei 2026

Mahasiswa FEB UNS Dalami Stabilitas Sistem Keuangan bersama Lembaga Penjamin Simpanan

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) menggelar Kuliah Umum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menghadirkan Ferawaty Marbun, Kepala Divisi Perhitungan dan Verifikasi Premi Perbankan LPS, sebagai narasumber.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Soedarah Soepono ini diikuti oleh lebih dari 200 mahasiswa dari 11 kelas dari program studi Manajemen, Bisnis Digital, dan Ekonomi Pembangunan.

Kuliah umum ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap sistem keuangan nasional dan peran penting LPS dalam menjaga stabilitasnya.

Dalam paparannya, Ferawaty Marbun menjelaskan bahwa LPS hadir sebagai respon terhadap krisis moneter 1997/1998, ketika kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun akibat tidak adanya jaminan simpanan.

“Sejak beroperasi tahun 2005, LPS memastikan dana nasabah tetap aman dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” jelasnya.

Ferawaty kemudian menguraikan fungsi dan mandat LPS, yang meliputi menjamin simpanan nasabah penyimpan, melakukan resolusi bank, menjamin polis asuransi, memelihara stabilitas sistem keuangan, dan melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.

Ia juga menjelaskan perkembangan regulasi yang memperkuat peran LPS melalui berbagai undang-undang, mulai dari UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, UU No. 9 Tahun 2016 tentang PPKSK, hingga UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam perkembangannya, mandat LPS tidak hanya menjamin simpanan bank, tetapi juga mencakup penjaminan polis asuransi yang akan efektif pada tahun 2028.

Materi kuliah juga menyoroti mekanisme dan batas penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, dan tidak terindikasi fraud. Melalui skema ini, LPS menjamin lebih dari 99,9% rekening perbankan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, dan bank syariah.

Selain menjelaskan peran domestik, Ferawaty juga memaparkan perbandingan lembaga penjamin simpanan di berbagai negara, seperti Federal Deposit Insurance Corporation (AS), Deposit Insurance Corporation (Jepang), dan Singapore Deposit Insurance Corporation Ltd. Dengan mandat sebagai risk minimizer, LPS memiliki peran penting dalam mencegah krisis sistemik dan menjaga ketahanan sektor keuangan Indonesia.

Ia turut menyinggung konsep resolusi bank gagal, yang mencakup empat metode: Purchase and Assumption (P&A), Bridge Bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan Likuidasi. Hingga Agustus 2025, LPS telah menyelesaikan likuidasi terhadap 127 bank dan menangani 18 bank dalam proses penyelesaian.

Melalui kuliah ini, mahasiswa FEB UNS memperoleh wawasan konkret tentang bagaimana teori ekonomi, keuangan, dan manajemen risiko diterapkan dalam praktik kelembagaan. Kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran bahwa stabilitas sistem keuangan adalah pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebagai penutup, Ferawaty menegaskan bahwa literasi keuangan di kalangan generasi muda perlu diperkuat agar mereka memahami peran lembaga keuangan negara dan mampu menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang sehat.

Kegiatan kuliah umum ini menjadi bentuk nyata sinergi antara dunia akademik dan lembaga otoritas keuangan dalam memperluas wawasan mahasiswa.

Selain mendukung visi FEB UNS menuju world class faculty, kegiatan ini turut berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas) dan Tujuan 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), melalui peningkatan literasi keuangan dan pemahaman akan tata kelola sistem keuangan yang tangguh dan inklusif.