
Hadirkan Ketua LPPMP, PDIE Diskusikan Rencana Pembelajaran Semester, Kurikulum PMDSU dan by Research
Program Doktor Ilmu Ekonomi (PDIE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar kegiatan Pembahasan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Kurikulum Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU), dan Kurikulum by Research, Kamis, 27 Februari 2025 di Aula Konimex Gedung Bachtiar Effendi FEB UNS.
Kegiatan yang diikuti oleh Dosen PDIE menghadirkan narasumber Prof. Dr. Sarwanto, S.Pd., M.Si., Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS.
Prof. Agung Nur Probohudono, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA.,CFrA, Ketua PDIE dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini digelar menindaklanjuti Peraturan Rektor no 22 tahun 2024 tentang tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor.
“Berdasarkan peraturan Rektor no 22 tahun 2024 tersebut terbit beberapa aturan dan kemudian kita breakdown menjadi kurikulum di PDIE FEB UNS. Kehadiran Ketua LPPM adalah untuk memberikan arahan agar ada persamaan persepsi Dosen pengampu di PDIE, terkait Rencana Pembelajaran Semester (RPS) ini seperti apa” paparnya.
Prof. Dr. Sarwanto dalam penjelasannya menyampaikan bahwa UNS menerapkan kurikulum berbasis capaian atau Outcome-Based Education (OBE).
OBE (Outcome-Based Education) adalah suatu pendekatan dalam sistem pendidikan yang berfokus pada hasil belajar (outcomes) yang harus dicapai oleh mahasiswa. Pendekatan ini menekankan pada apa yang mahasiswa harus ketahui, pahami, dan mampu lakukan setelah menyelesaikan matakuliahnya. Konsep ini digunakan untuk memastikan lulusan memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
“Dalam kurikulum OBE ini, learning outcome atau capaian pembelajaran menjadi kuncinya Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) disusun oleh prodi kemudian didistribusikan ke matakuliah, sehingga Bapak Ibu Dosen ketika membuat RPS, matakuliah dikunci oleh tim kurikulum, dosen tidak lagi memilih-milih CPL, CPLnya sudah ditentukan oleh prodi. Bapak Ibu pengampu matakuliah atau dosen adalah mandatori, dosen menjalankan mandat dari prodi, ini yang menjadi titik tekannya” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam dokumen kurikulum harus ada matrik hubungan MK dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), matrik ini digunakan untuk mengetahui distribusi yang dibebankan pada setiap MK dan memastikan CPL habis dibebankan pada seluruh MK.
Pada Peraturan Rektor no 21 dan 22 tahun 2024, kurikulum UNS sudah berbasiskan capaian pembelajaran, maka Rencana Pembelajaran Semester (RPS) nya juga harus sesuai dengan capaian pembelajaran.
Dalam RPS memuat: Nama program studi, nama kode MK, semester, SK, nama dosen pengampu; Capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada MK; Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap pembelajaran untuk memenehi capaian pembelajaran lulusan; Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; Metode pembelajaran; waktu yang disesuaikan untuk mencapai kemampuan pada tiap pembelajaran; Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas selama satu semester; Kriteria, indikator dan bobot penilaian; Daftar referensi yang digunakan.
Dikatakan, RPS wajib ditinjau dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di Sistem Informasi Akademik (Siakad), nantinya dosen setelah selesai membuat RPS tinggal klik ajukan, setelah diajukan akan masuk ke nama-nama pengampu, misal lebih dari 1 orang, termasuk juga koordinator matakuliah, jika tidak setuju kembali ke penyusun sampai terakhir ke Kaprodi, jadi lebih simpel.
Lebih lanjut Prof. Sarwanto juga memaparkan terkait Doktor Jalur Penelitian dan juga PMDSU.