08 Sep 2024

RG Ekonomi dan Keuangan Islam FEB UNS Beri Pelatihan Urban Farming pada Kelompok Wanita Tani Griya Asri Karanganyar

Riset Grup (RG) Ekonomi dan Keuangan Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) bekerja sama dengan Pengurus Daerah (PD) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Surakarta, Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (DPW IAEI) Propinsi Jawa Tengah, dan Pengurus Daerah Forum Alumni HMI Wati (PD Forhati) Solo Raya, mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Griya Asri, Karanganyar, Jawa tengah, pada hari Sabtu, 13 Juli 2024.

Tim PKM FEB UNS yaitu Dr. Falikhatun, M.Si., Ak, CA, SAS sebagai ketua tim PKM, dengan anggota Arif Lukman Santoso, SE, MM, M, Pro., Ak., dan Dr. Susanto Tirtoprojo, MM.

Selain Tim PKM dari RG Ekonomi dan Keuangan Islam, pada kegiatan PKM itu, peserta juga diberikan pelatihan tentang pemanfataan lahan kosong dengan metoda Urban Farming. Materi diberikan oleh pakar Urban Farming  yang juga dosen FEB UNS yakni Drs. Djoko Purwanto, MBA.

Kegiatan PKM digelar secara langsung dengan melibatkan anggota Komunitas Wanita Tani (KWT) Griya Asri, kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diketuai oleh Farida Romanti Purwaningsih, S. Pd.

Pada kesempatan tersebut, Falikhatun menjelaskan tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip Islamicpreneurship pada aktifitas Urban Farming. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah, Istiqamah, dan Qana’ah.

Selain itu, pada aktifitas bisnis hasil kegiatan Urban Farming dianjurkan menerapkan Akuntansi Jual Beli, yaitu Akad Murabahah (PSAK 102), Akad Salam (PSAK 103), dan Akad Istishna’ (PSAK 104).

”Akad Muhabahah merupakan akad jual beli untuk produk yang sudah siap dikonsumsi langsung (consumer goods), atau siap digunakan (useable goods), sedangkan akad Salam dan Istishna’ adalah akad jual beli yang barangnya harus dipesan terlebih dulu sesuai dengan spefisikasi yang diminta oleh konsumen. Bedanya kalau akad Salam, pembayarannya harus dilakukan di depan 100%, sedangkan akad Istishna’, pembayaran bisa dilakuakan dengan Down Payment (DP) terlebih dulu, dan sisanya dapat dibayar setelah produk jadi, baik sekaligus maupun secara angsuran” jelas Falikhatun.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa pemahaman tentang akad-akad ini perlu disosialisasikan, agar dalam menjalankan bisnis, kita bisa menggunakan akad-akad tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing konsumen.

Kegiatan ini  diharapkan memotivasi anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Griya Asri, Karanganyar untuk lebih memanfaatkan lahan kosong yang ada di sekitar rumah tinggal, dengan melakukan penanaman sayuran dan tanaman produktif lainnya yang minimal dapat dikonsumsi oleh keluarga masing-masing.

Selain itu harapan dalam jangka panjang, kegiatan Urban farming ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu peluang bisnis halal yang dapat dilakukan oleh  ibu-ibu rumah tangga perkotaan dengan menerapkan prinsip-prinsp Islamicpreneurship dan akad jual beli yang sesuai dengan syariah Islam.