03 Jul 2026

Magister Akuntansi FEB UNS Selenggarakan Kuliah Umum Penegakan Hukum Perpajakan dan Sosialisasi Program RPL

Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan” yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Program Studi Magister Akuntansi, Jumat (3/7/2026) di UNS Inn.

Kegiatan yang menghadirkan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Dr. Samingun, Ak., M.Ak., sebagai narasumber menjadi wadah kolaborasi antara akademisi, regulator, praktisi, dan dunia usaha untuk memperkuat pemahaman mengenai penegakan hukum perpajakan sekaligus memperkenalkan Program RPL sebagai salah satu program di Magister Akuntansi FEB UNS.

Kuliah umum dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II beserta jajaran, Kepala KPP Madya Surakarta, Kepala KPP Pratama Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten, perwakilan perusahaan, rumah sakit, konsultan pajak, kantor akuntan publik, dosen, serta mahasiswa program magister dan doktor.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penelitian FEB UNS, Prof. Tri Mulyaningsih, S.E., M.Si., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak yang terus menjalin kerja sama dengan FEB UNS.

Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas pendidikan dan tata kelola fakultas.

“UNS dan Ditjen Pajak punya kolaborasi yang sudah cukup rutin dan intens. Alhamdulillah, Bapak Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, juga bersedia menjadi bagian dari Dewan Penasihat FEB Bisnis UNS. Harapannya, kami tidak hanya mendapatkan insight untuk pengembangan fakultas, tetapi juga akses dan kolaborasi yang lebih luas,” ujar Prof. Tri.

Ia menambahkan bahwa tema penegakan hukum perpajakan sangat relevan dengan pembangunan nasional. Menurutnya, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan penyediaan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Diskusi kita hari ini sangat penting karena salah satu fungsi pajak adalah revenue generation sekaligus resource allocation. Dana pajak harus mampu kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ungkapnya.

Prof. Tri juga berharap kolaborasi antara perguruan tinggi dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melahirkan berbagai kajian ilmiah dan pembelajaran yang mendukung penguatan sistem perpajakan nasional.

Sebelum kuliah umum dimulai, Ketua Program Studi Magister Akuntansi FEB UNS, Lulus Kurniasih, S.E., M.S.Ak., Ph.D., memperkenalkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kepada seluruh peserta.

Menurutnya, program tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada para profesional melanjutkan pendidikan magister dengan mengakui pengalaman kerja sebagai bagian dari capaian pembelajaran.

“Pengalaman kerja diakui sebagai pengurang SKS mata kuliah. Maksimal dapat direkognisi hingga 18 SKS atau enam mata kuliah, sehingga peserta hanya mengambil mata kuliah yang belum direkognisi,” jelas Lulus.

Ia menjelaskan bahwa Program RPL dirancang agar mahasiswa dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang lebih efisien dengan sistem perkuliahan yang fleksibel melalui skema hybrid serta kelas malam, tanpa mengurangi mutu akademik.

Selain memperkenalkan Program RPL, Lulus juga memaparkan berbagai keunggulan Magister Akuntansi FEB UNS, mulai dari kualitas dosen yang seluruhnya bergelar doktor dengan tujuh profesor, jejaring kerja sama internasional, program guest lecture, hingga berbagai pilihan jalur pendidikan seperti program reguler, fast track, dan Program Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU).

Pada sesi kuliah umum, Dr. Samingun membahas pentingnya penegakan hukum tindak pidana perpajakan dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ia menjelaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara sehingga peningkatan kepatuhan masyarakat menjadi faktor utama dalam mendukung pembangunan nasional.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa strategi peningkatan kepatuhan dilakukan melalui pendekatan yang berimbang, mulai dari edukasi, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Penegakan hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu langkah terakhir setelah upaya administratif dilakukan, dengan tujuan memulihkan kerugian pada pendapatan negara sekaligus menciptakan efek jera agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Kegiatan ini mendukung pencapaian SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi profesional, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan tata kelola dan penegakan hukum perpajakan, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, dan profesi.