Magister Akuntansi FEB UNS Bahas Carbon Tax dalam Journal of Accounting, Governance and Organization Working Paper Forum
Carbon tax atau pajak karbon menjadi salah satu kebijakan yang dapat diambil oleh sebuah negara dalam menurunkan emisi gas karbon. Pajak ini pada dasarnya serupa dengan pajak lain yang dikenakan ataupun dibebankan atas produk atau kegiatan tertentu, dimana perhitungannya didasarkan pada besarnya kontribusi pada emisi gas karbon yang berasal dari kegiatan bisnis atau industri manufaktur.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dr. Yusniyati Yusri dalam gelaran Journal of Accounting, Governance and Organization Working Paper Forum yang diselenggarakan secara daring pada Jum’at 6 Desember 2024.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Yusniati Yusri menyampaikan hasil riset berjudul “Carbon Tax: Is Malaysia Ready for it? Perception from Business Owner” yang membahas terkait kesiapan pemilik bisnis di Malaysia menjelang penerapan pajak karbon di negara tersebut.
“Pajak karbon berkaitan dengan emisi gas karbon di sebuah negara, pajak ini ditetapkan untuk mengatur emisi karbon, dimana biaya yang dikenakan dibayarkan oleh emitter (perusahaan manufaktur ataupun pemilik bisnis) yang besarannya ditetapkan oleh tiap-tiap negara,” jelas Dr. Yus.
Meskipun begitu pengetahuan mendalam terkait pajak karbon perlu dimiliki oleh warga negara khususnya pelaku usaha yang kemudian akan menjadi objek dari pajak karbon. Pertanyaan yang perlu dijawab kemudian adalah apakah sebuah negara siap untuk menerapkan pajak karbon?
Pertanyaan tersebut kemudian menjadi latar belakang dari riset deskriptif kuantitatif yang disampaikan oleh dosen dari University Putra Malaysia tersebut.
Dalam risetnya, Dr. Yus menggunakan instrumen kuesioner yang ditujukan kepada pemilik bisnis di area Petailing Jaya Malaysia. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 50% dari responden menyatakan bahwa mereka merasa khawatir akan isu lingkungan.
“Sekitar 50% responden berpendapat bahwa pemerintah adalah pihak yang berkewajiban dan harus berperan aktif untuk mengurangi dampak lingkungan, sementara 32% berpendapat bahwa rumah tangga/individu adalah pihak yang bertanggungjawab untuk mengurangi dampak lingkungan,” jelas Dr. Yus.
Lebih lanjut, hasil dari riset menunjukkan bahwa 55% responden sudah mengetahui tentang pajak karbon namun hanya sekitar 44% responden yang menyadari terkait pajak karbon. Dalam hal penerapan pajak karbon di negara berkembang 50% responden telah menyadari fakta tersebut, namun hanya 25% responden yang menyatakan bahwa mereka mengetahui efektivitas penerapan pajak karbon, dan sisanya menyatakan tidak yakin akan efektivitas penerapan pajak karbon ataupun tidak mengetahui.
Ini menunjukkan apakah mereka (responden) akan menerima penerapan pajak karbon atau tidak, dimana mayoritas responden menyatakan bahwa pelaku bisnis harus mendukung rencana program pemerintah,” ungkap Dr. Yus.
Di akhir sesi acara Dr. Yus menyampaikan ungkapan terima kasih kepada komite pelaksana acara.
“Terima kasih kepada panitia yang telah mengundang saya dalam acara working paper ini, saya berharap agar hasil riset ini dapat bermanfaat bagi proses belajar di Indonesia,” ujar Dr. Yus.
Senada dengan harapan Dr. Yus, Dr. Lulus Kurniasih selaku Kepala Program Studi Magister Akuntansi (MAKSI) juga menyampaikan harapannya di pidato pembukaan.
“Terima kasih kepada Dr. Yusniati dan juga Prof. Agung Nur Probohudono, agenda working paper pada hari ini bertujuan untuk mendapatkan wawasan terkait bagaimana menulis artikel ilmiah serta untuk mengetahui tren terkini di bidang riset perpajakan. Topik ini (pajak karbon) masih sangat baru sehingga bisa menjadi bahan diskusi dan riset yang menarik serta memiliki tingkat kebaharuan yang tinggi,” ungkap Dr. Lulus.