FEB UNS Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu, 3 Desember 2025. Acara berlangsung di Ruang Sidang Dekan, Gedung Soeharno TS Lantai 2 FEB UNS.
Penandatanganan dilakukan oleh Dekan FEB UNS, Prof. Bhimo Rizky Samudro, S.E., M.Si., Ph.D., dan Teguh Wiyono, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penelitian, Prof. Tri Mulyaningsih, S.E., M.Si., Ph.D. serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Tastaftiyan Risfandy, S.E., M.Sc., Ph.D.
MoU ini menjadi dasar kerja sama antara FEB UNS sebagai institusi pendidikan tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam dokumen perjanjian, disepakati bahwa mahasiswa FEB yang menjalankan kerja praktik, magang, profesi, serta kegiatan mahasiswa di bidang olahraga, seni, dan budaya, termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan demikian, mahasiswa berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama mencakup sosialisasi, pendaftaran kepesertaan, hingga fasilitasi pembayaran iuran bagi mahasiswa. Melalui perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman ketika mahasiswa mengikuti berbagai kegiatan yang memiliki potensi risiko.
Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan akademik maupun non-akademik mahasiswa tetap berjalan dengan standar keamanan yang lebih baik. Mahasiswa FEB UNS kini memiliki dukungan perlindungan yang semakin kuat, terutama ketika terjun langsung dalam aktivitas praktik dan kegiatan lapangan lainnya.
Melalui MoU ini, FEB UNS dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk saling mendukung dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi, sebagaimana tercantum dalam maksud dan tujuan perjanjian kerja sama.
Tastaftiyan Risfandy, Ph.D., menekankan pentingnya sosialisasi kepada mahasiswa agar mereka memahami manfaat dan prosedur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menjalani berbagai aktivitas praktik dan kegiatan lapangan.

“Ini adalah informasi yang sangat penting bagi mahasiswa. Karena menyangkut perlindungan mereka, kami merasa perlu untuk segera mensosialisasikannya dan akan mengagendakan penyampaian informasinya dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, FEB UNS berharap dapat memperkuat perlindungan dan keamanan bagi mahasiswa ketika mengikuti kegiatan akademik maupun non-akademik yang memiliki risiko kerja, serta memastikan seluruh kegiatan mahasiswa terlaksana dengan standar perlindungan yang lebih baik.

Kemitraan ini mendukung SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui peningkatan perlindungan kerja bagi mahasiswa, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kerja sama institusional antara FEB UNS dan BPJS Ketenagakerjaan.
