Dekan: FEB Mendukung Seluruh Program Satgas PPKS UNS
Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Sosialisasikan Permendikbudristek no 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kamis 5 Desember 2024 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.
Kehadiran Satgas PPKS yang diketuai oleh Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si disambut baik oleh civitas akademika FEB UNS.
Dekan FEB UNS, Bhimo Rizky Samudro, S.E., M.Si,. Ph.D menyampaikan terima kasih atas kedatangan Satgas PPKS UNS dan sangat men-support seluruh program dari Satgas PPKS UNS.
“Ini sangat relevan sekali dengan perkembangan dinamika kampus sekarang, kita harus cegah segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual dan berbagai kekerasan lain di kampus. Khususnya di FEB sangat men-support apabila nanti akan ada progam dan peran dari Satgas PPKS UNS yang dikoordinasikan dengan FEB UNS. Yang penting kita mulai dari awal dengan sesuatu yang baik nanti akan berakhir dengan baik pula” ungkapnya
Terkait dengan dukungan dan komitmen sebagai Dekan dan pimpinan FEB, Bhimo Rizky Samudro, Ph.D menegaskan bahwa pimpinan FEB memiliki kewajiban untuk men-support. Yang pertama membuka kerja sama dalam rangka preventif mencegah kekerasan seksual dari awal, memberikan edukasi kepada rekan-rekan mahasiswa, dosen dan tendik. Kegiatan yang terintegrasi yang cukup perlu, dan kami sangat membutuhkan peran dari Satgas PPKS UNS.
Yang kedua, proses pada saat penanganan kasus kami tahu harus kemana melapor, dan bagaimana kita menyelesaikan secara bijak, mencegah agar tidak terjadi penanganan-penanganan yang diluar batas. Karena kita ada di kampus, bagaimana menangani sesuatu dengan bijak.
Terkait tindakan kekerasan, Prof. Ismi menjelaskan secara khusus kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan tindakan pelecehan pemaksaan dan segala bentuk perlakuan tidak pantas yang melibatkan unsur seksual.
Pencegahan yang dilakukan melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya komunitas mahasiswa dosen dan tendik serta penataan dan peningkatan sarana prasarana di lingkungan kampus UNS. UNS melakukan penanganan kekerasan melalui pendampingan, perlindungan, penanganan, sanksi administratif dan pemulihan korban.
Universitas menjamin pemulihan nama baik berupa permintaan maaf dari perguruan tinggi serta pemulihan hak-hak yang hilang atau ditangguhkan akibat proses pemeriksaan kekerasan seksual.
Satgas PPKS UNS menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual di perguruan tinggi yang memihak kepentingan terbaik korban.
Pencegahan dan penanganan kekerasan dilaksanakan dengan prinsip: kepentingan yang terbaik bagi korban, non diskriminasi, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, kerahasiaan, konsisten, jaminan perlindungan identitas dan jaminan ketidakberulangan.
Mandatori satgas PPKS sebagai lembaga bertanggung jawab untuk mendukung perwujudan kampus merdeka bebas kekerasan dan tidak mentolerir terjadinya kekerasan.
“Jadi mari kita bersama-sama melawan kekerasan apapun termasuk kekerasan seksual, jangan ragu untuk melapor jika Anda atau teman Anda mengalami situasi yang tidak pantas, bersama kita bisa menciptakan kampus yang aman dan ramah bagi semua” pungkasnya