12 Agu 2025

Riset Grup Ekonomi dan Keuangan Islam FEB UNS Beri Materi Kajian tentang Khiyar dalam Transaksi e-commerce

Riset Grup (RG) Ekonomi dan Keuangan Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) bekerja sama dengan Pengurus Daerah (PD) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Surakarta, dan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (DPW IAEI) Propinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Kajian Ekonomi dan Keuangan Islam, Selasa, 24 Juni 2024.

Kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti oleh Pengurus Daerah dan Anggota Forum Alumni HMI Wati (PD Forhati) Solo Raya, Jawa Tengah, yang dipimpin Koordinator Presidium Sri Murni Endarwati.

Pada kesempatan tersebut, Falikhatun menjelaskan tentang pentingnya pemahaman tentang khiyar terutama dalam transaksi online. Tujuan khiyar antara lain untuk menghindari kerugian, menciptakan keadilan, dan membangun kepercayaan antara pembeli dan penjual.  Selain itu, transaksi e-commerce harus mengikuti Fatwa DSN MUI No. 146 tahun 2021 tentang jual beli online yang menyatakan antara lain pedagang yang menjual barang kepada pelanggan tidak boleh melakukan tadlis (informasi barang tidak sesuai), tanajusy (berlebihan dalam menjelaskan keunggulan barang) dan ghysysy (testimonial palsu).

Lebih lanjut, Falikhatun menyatakan bahwa: ”Khiyar adalah hak pilihan yang diberikan kepada pembeli atau penjual dalam transaksi jual beli (Murabahah) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut. Dalam bahasa Arab, khiyar berarti “memilih” atau “option“. Dalam konteks jual beli, khiyar memberikan kebebasan kepada pihak-pihak yang bertransaksi untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka setelah akad jual beli dilakukan” Pemahaman tentang khiyar ini perlu disosialisasikan, agar dalam menjalankan bisnis, kita bisa menggunakan khiyar sebagai salah satu strategi pemasaran yang dilakukan kepada konsumen”.

Kegiatan ini  diharapkan memotivasi Pengurus Daerah dan anggota Forum Alumni HMI Wati (PD Forhati) Solo Raya,, Jawa Tengah untuk lebih memahami konsep khiyar dalam kegiatan bisnis baik secara online, maupun offline. Selain itu, dalam jangka panjang, hasil kajian ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu strategi bisnis untuk meningkatkan omset penjualan, utamanya dalam meningkatkan kepuasan konsumen (customer satisfaction) karena adanya pelayanan purna jual dalam bentuk khiyar.