06 Okt 2024

Hasil penilaian atas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Masih Fluktuatif

Hasil penilaian atas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (KKPD) selama 5 tahun yakni di tahun 2009 sd 2013 masih mengalami fluktuatif. Laporan seharusnya disampaikan kepada kepala daerah paling lambat 9 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Permendagri No 73 Tahun 2009. Namun, dari hasil evaluasi baru disajikan 2 tahun kemudian.

Hal itu diungkapkan Jaka Winarna dalam salah satu rumusan masalah disertasinya  yang dipresentasikan pada Ujian Terbuka Promosi Doktor, Jumat 18 Januari 2019 di Gedung Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS).

Disertasi yang berjudul Relevansi Informasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan  Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dipertahankan dihadapan sembilan penguji yang dipimpin oleh Vita Ratri Cahyani, Wakil Direktur bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana UNS.

Penelitian yang dilakukannya bertujuan untuk memberikan bukti empiris relevansi informasi laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Secara spesifik, penelitian ini menguji apakah informasi laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari infrastruktur, likuiditas, kinerja keuangan, posisi keuangan dan rasio utang bermanfaat untuk menjelaskan variasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia.

Menurutnya, KKPD penting karena salah satunya sebagai bahan penilaian dan penetapan tingkat pencapaian standar pelayanan minimal atau target kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah.

Hasil penelitian ini bagi manajemen pemerintah daerah dapat memberikan masukan dalam pemanfaatan informasi laporan keuangan pemerintah daerah yang mempunyai nilai relevan dalam menjelaskan variasi KPPD.

Diharapkan penelitian ini juga memberikan kontribusi dalam menyusun kebijakan keuangan dalam hubungannya dengan pemerintah daerah.

 

#Tetri Wahyu – Humas FEB