{"id":39458,"date":"2025-11-27T14:34:39","date_gmt":"2025-11-27T07:34:39","guid":{"rendered":"https:\/\/feb.uns.ac.id\/feb\/?p=39458"},"modified":"2025-11-27T14:35:24","modified_gmt":"2025-11-27T07:35:24","slug":"kajian-buku-uu-p2sk-kupas-arsitektur-baru-sektor-jasa-keuangan-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/feb.uns.ac.id\/feb\/kajian-buku-uu-p2sk-kupas-arsitektur-baru-sektor-jasa-keuangan-indonesia\/","title":{"rendered":"Kajian Buku UU P2SK, Kupas Arsitektur Baru Sektor Jasa Keuangan Indonesia"},"content":{"rendered":"
Prodi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar kegiatan Kajian Buku<\/em> bertajuk \u201cArsitektur Baru Sektor Jasa Keuangan Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK\u201d, Senin (24\/11\/2025) di Aula Gedung Soedarah Soepono FEB UNS.<\/p>\n Kegiatan ini menghadirkan langsung penulis buku yang akan dikaji dalam forum, Setiawan Budi Utomo, yang juga sebagai Peneliti Eksekutif Senior (Direktur), Spesialis Riset dan Widyaiswara OJK Institute. Acara dipandu oleh Arum Setyowati, Dosen FEB UNS.<\/p>\n Kegiatan kajian buku ini menjadi wadah akademik untuk memahami lebih mendalam transformasi besar sektor jasa keuangan Indonesia melalui hadirnya UU P2SK, sebuah regulasi dalam format omnibus yang menata ulang arsitektur kelembagaan, ruang lingkup pengawasan, serta arah pengembangan keuangan nasional.<\/p>\n Ketua Prodi S1 Manajemen, Dr. Sinto Sunaryo, S.E., M.Si.,SHRM.CP dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi recharging akademik<\/em> dan akan menambah wawasan mahasiswa.<\/p>\n Menurutnya, sangat penting menghadirkan perspektif yang relevan dengan konteks nasional, terutama terkait lanskap kebijakan keuangan Indonesia pasca lahirnya UU P2SK.<\/p>\n \u201cKami mendorong berbagai perspektif dari akademisi maupun praktisi agar terjadi link and match<\/em>. Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga memahami bagaimana teori itu berlaku dalam konteks Indonesia. Silakan manfaatkan acara ini, bertanyalah sebanyak mungkin, dan kami berharap Pak Setiawan dapat berbagi pengalaman agar mahasiswa semakin memahami realitas sektor keuangan di Indonesia.\u201d Tuturnya.<\/p>\n UU P2SK sebagai Tonggak Reformasi Keuangan Nasional<\/strong><\/p>\n Dalam pemaparannya, Setiawan menjelaskan bahwa sebelum disahkannya UU P2SK, sektor jasa keuangan Indonesia menghadapi berbagai tantangan, di antaranya fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi antarotoritas, hingga rendahnya inklusi keuangan di berbagai wilayah. Setidaknya terdapat 17 undang-undang sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, sehingga diperlukan harmonisasi yang lebih kuat melalui pendekatan omnibus law.<\/p>\n UU P2SK yang disahkan pada Januari 2023 menjadi lompatan terbesar dalam reformasi sektor keuangan setelah pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2011. Regulasi ini memuat 341 pasal dan mengatur penguatan kelembagaan, perluasan cakupan pengawasan, tata kelola digital, perlindungan konsumen, hingga penguatan sektor syariah dan pembiayaan berkelanjutan.<\/p>\n Transformasi Kelembagaan dan Penguatan Koordinasi<\/strong><\/p>\n Salah satu aspek penting dalam UU P2SK adalah penguatan koordinasi lintas otoritas antara OJK, Bank Indonesia, LPS, dan Kementerian Keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pencegahan krisis, memberikan respons dini, dan menyusun protokol kebijakan saat terjadi tekanan sistemik.<\/p>\n Selain itu, pengawasan koperasi jasa keuangan dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kini berada di bawah OJK, sehingga pengawasan sektor keuangan menjadi lebih terintegrasi. Langkah ini menjadi penting karena banyak koperasi dan LKM yang sebelumnya berjalan tanpa standar tata kelola yang memadai.<\/p>\n Reformasi Perbankan dan Munculnya Bank Digital<\/strong><\/p>\n Pada sektor perbankan, narasumber menegaskan bahwa UU P2SK memperkenalkan pengawasan berbasis risiko yang lebih sistematis melalui tiga kategori: pengawasan normal, intensif, dan khusus. UU P2SK juga mendorong konsolidasi BPR\/BPRS, penguatan struktur perbankan syariah, serta percepatan digitalisasi layanan.<\/p>\n Kehadiran bank digital menjadi salah satu isu strategis. UU P2SK memberikan kerangka tata kelola yang lebih jelas mengenai modal minimum, keamanan siber, mekanisme know your customer<\/em> (KYC) digital, dan manajemen risiko teknologi.<\/p>\n Tidak hanya itu, UU P2SK juga mendorong integrasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam portofolio pembiayaan sebagai bagian dari transisi menuju keuangan berkelanjutan.<\/p>\n Sektor Non-Bank dan Inovasi Teknologi Keuangan<\/strong><\/p>\n Reformasi juga menyentuh sektor non-bank seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura. Industri ini dituntut memperkuat tata kelola, memperluas transformasi digital, serta meningkatkan transparansi layanan kepada masyarakat.<\/p>\n Pada aspek teknologi, narasumber menguraikan bagaimana UU P2SK mengatur Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) termasuk fintech, e-wallet, P2P lending, insurtech, hingga aset digital. Regulasi mencakup perizinan, perlindungan data pribadi, pelaporan digital real-time, serta penguatan regulatory sandbox<\/em> dan innovation hub<\/em> yang menjadi ruang kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.<\/p>\n Perlindungan konsumen digital turut menjadi fokus utama, terutama melalui transparansi algoritma, pembatasan akses data pribadi, serta penyediaan kanal aduan berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).<\/p>\n Inklusi Keuangan, Koperasi, dan Keuangan Syariah<\/strong><\/p>\n UU P2SK juga memuat strategi untuk memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi perempuan, pelaku UMKM, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah tertinggal. Pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan program inklusi ke dalam RPJMD dan APBD.<\/p>\n Dalam konteks koperasi dan LKM, buku ini menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, standarisasi pelaporan, sertifikasi SDM, serta penguatan pengawasan untuk mencegah praktik rentenir berkedok koperasi.<\/p>\n Tak kalah penting, UU P2SK memberikan perhatian besar pada keuangan syariah, termasuk integrasi dengan ekosistem halal, penguatan kepatuhan syariah, dan pengembangan instrumen pembiayaan berbasis syariah.<\/p>\n Sesi diskusi berjalan aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait tantangan implementasi UU P2SK, kesiapan transformasi digital, dan peran mahasiswa dalam mengawal tata kelola sektor jasa keuangan di masa depan.<\/p>\n “Keberhasilan UU P2SK sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, harmonisasi regulasi turunan, dan kemampuan lembaga keuangan beradaptasi dengan teknologi” ungkap Setiawan.<\/p>\n Kegiatan ini mendukung capaian SDG 8 (Decent Work and Economic Growth<\/em>) melalui peningkatan literasi sektor keuangan, SDG 10 (Reduced Inequalities<\/em>) melalui penguatan akses keuangan inklusif, serta SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions<\/em>) melalui pemahaman tata kelola dan regulasi kelembagaan keuangan yang lebih kuat.<\/p>\n \n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Prodi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar kegiatan Kajian Buku bertajuk \u201cArsitektur Baru Sektor Jasa Keuangan Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang […]<\/p>\n","protected":false},"author":129,"featured_media":39459,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[105],"tags":[],"class_list":["post-39458","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-fakultas"],"yoast_head":"\n
<\/p>\n
<\/p>\n
<\/p>\n
<\/p>\n
<\/p>\n
<\/p>\n