{"id":33278,"date":"2024-11-19T07:20:24","date_gmt":"2024-11-19T07:20:24","guid":{"rendered":"https:\/\/feb.uns.ac.id\/feb\/?p=33278"},"modified":"2024-11-25T09:06:46","modified_gmt":"2024-11-25T09:06:46","slug":"dosen-feb-uns-pengetatan-regulasi-industri-hasil-tembakau-jadi-kendala-pencapaian-pertumbuhan-ekonomi-jawa-tengah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/feb.uns.ac.id\/feb\/dosen-feb-uns-pengetatan-regulasi-industri-hasil-tembakau-jadi-kendala-pencapaian-pertumbuhan-ekonomi-jawa-tengah\/","title":{"rendered":"Dosen FEB UNS: Pengetatan Regulasi Industri Hasil Tembakau Jadi Kendala Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah"},"content":{"rendered":"
Jawa Tengah adalah salah satu produsen tembakau utama di Indonesia selain Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Aceh.<\/p>\n
Beberapa daerah penghasil tembakau utama di Jawa Tengah yakni Temanggung, Rembang, Magelang, Boyolali, Wonosobo dan Grobogan.<\/p>\n
Penerimaan cukai rokok Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 (Cukai 2022), total alokasi cukai tembakau Rp879.960.583.000 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022 (Cukai 2023), total alokasi cukai tembakau Rp1.207.312.334.000. Terjadi peningkatan alokasi cukai dalam 1 tahun yakni Rp 327.351.751.000.<\/p>\n
Peryataan itu disampaikan Malik Cahyadin, S.E., M.Si.,Ph.D, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) saat menjadi narasumber di Forum Diskusi: Dampak Polemik Regulasi Nasional terhadap Ekosistem Pertambakauan Jawa Tengah, Kamis 14 November 2024 di Kulonuwun Kopi, Solo.<\/p>\n
Lebih lanjut dijelaskan bagaimana regulasi non-tarif\u00a0 (kemasan polos) menentukan perilaku surplus produsen dan konsumen produk hasil tembakau.<\/p>\n
“Ketika regulasi non-tarif seperti penyeragaman kemasan diberlakukan maka akan timbul kerugian (penurunan) atas surplus produsen dalam bentuk valuasi branding produk rokok. Kondisi ini menjadi disinsentif pelaku usaha; Surplus konsumen dalam bentuk kepercayaan dan kebanggaan (yang diekuivalenkan dengan satuan moneter) akan produk rokok yang diminatinya cenderung turun; Potensi pasar gelap atau produk ilegal dapat meningkat karena tidak ada kebanggaan terhadap kemasan meskipun tingkat harga bersifat elastis terhadap konsumsi rokok; Kerugian atas penyeragaman kemasan selain kecenderungan penurunan surplus produsen dan konsumen: Potensi penurunan pendapatan cukai dan pajak, Potensi penurunan penyerapan tenaga kerja (pengangguran) dan nilai rantai pasok bisnis pembuatan kemasan rokok, ketika kemampuan ekspor Industri Hasil Tembakau (IHT) tetap maka kecenderungan minat petani tembakau” jelasnya.<\/p>\n
Menurutnya, pengetatan regulasi industri hasil tembakau akan menjadi kendala pencapaian pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.<\/p>\n
Beberapa dampak pengetatan IHT terhadap ekonomi Jateng dijabarkan sebagai berikut:<\/p>\n
Perekonomian Provinsi Jawa Tengah tergantung pada Sektor Pertanian-Perikanan-Perkebunan, Manufaktur (Industri), dan Jasa. Ketika tidak ada inovasi bisnis yang signifikan pada Sektor Pertanian (selain tembakau) maka secara total nilai sektor ini akan berkurang sebagai akibat pengetatan non-tariff IHT.<\/p>\n
Demikian juga nilai rantai pasok IHT dalam negeri akan cenderung menurun yang berkonskuensi terhadap penurunan penerimaan cukai dan pajak IHT serta motivasi IHT untuk berkompetisi dan berdaya saing dapat menurun karena branding rokok yang menjadi kebanggaan tidak dapat digunakan lagi sebagai instrumen pemasaran.<\/p>\n
Selain itu, investasi skala besar di sektor IHT dapat cenderung kurang menarik serta ketika pengetatan IHT sampai pada desain\/layout kemasan tidak diimbangi dengan kemampuan global supply (value) chain<\/em> maka pangsa pasar IHT Indonesia (Jawa Tengah) akan menurun.<\/p>\n Konsekuensi dampak-dampak tersebut dapat mempersulit pencapaian pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada level yang lebih tinggi (misal diatas 7%)<\/p>\n Terhadap permasalahan tersebut, Dr. Malik memberikan solusi. Dari sisi regulasi, penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan perlu ada proses pengawasan dan evaluasi atas dampak ekonomi dan sosial kawasan penghasil tembakau dan produk tembakau.<\/p>\n Selain itu, Peraturan turunan PP dalam rangka pengetatan IHT perlu uji publik dan evaluasi sehingga tidak berdampak luas terhadap perekonomian daerah dan nasional. Ketika dampak negatif atas regulasi terhadap perekonomian lebih besar maka regulasi tersebut dapat ditangguhkan\/ dibatalkan<\/p>\n Lebih lanjut, petani (asosiasi tembakau) perlu mendapat insentif hasil cukai untuk peningkatan kualitas tembakau sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional.<\/p>\n Pelaku IHT dapat meningkatkan orientasi bisnis pada pasar global sebagai substitusi pasar domestik. Pelaku IHT dan Asosiasi Tembakau bekerjasama dengan pemerintah untuk memangkas produk rokok ilegal dalam rangka menahan dampak negatif regulasi pengetatan IHT<\/p>\n \n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Jawa Tengah adalah salah satu produsen tembakau utama di Indonesia selain Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Aceh. Beberapa daerah penghasil tembakau utama di Jawa Tengah yakni Temanggung, […]<\/p>\n","protected":false},"author":129,"featured_media":33279,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[105,92],"tags":[],"class_list":["post-33278","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-fakultas","category-s1_ep"],"yoast_head":"\n