{"id":32747,"date":"2024-10-21T03:52:07","date_gmt":"2024-10-21T03:52:07","guid":{"rendered":"https:\/\/feb.uns.ac.id\/feb\/?p=32747"},"modified":"2024-10-21T04:02:03","modified_gmt":"2024-10-21T04:02:03","slug":"mahasiswa-feb-ikuti-kuliah-dosen-tamu-lembaga-penjamin-simpanan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/feb.uns.ac.id\/feb\/mahasiswa-feb-ikuti-kuliah-dosen-tamu-lembaga-penjamin-simpanan\/","title":{"rendered":"Mahasiswa FEB Ikuti Kuliah Dosen Tamu Lembaga Penjamin Simpanan"},"content":{"rendered":"
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikuti perkuliahan dosen tamu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rabu 16 Oktober 2024 di Aula Gedung Soedarah Soepono.<\/p>\n
Kegiatan ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara FEB UNS dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).<\/p>\n
Perkuliahan dosen tamu diikuti oleh lebih dari 100 mahasiswa Program Studi S-1 Manajemen dan Ekonomi Pembangunan dengan narasumber Daly Rustamblin, Direktur Group Likuidasi Bank.<\/p>\n
Materi Likuidasi Bank menjadi tema yang diangkat dalam forum itu.<\/p>\n
Harapannya mahasiswa mampu memahami filosofi dasar likuidasi bank (mindset<\/em>) dan juga dapat memahami dan menguasai keahlian konsep dan desain likuidasi bank (skill se<\/em>t).<\/p>\n Di awal paparannya, Daly menjelaskan berdasarkan UU, LPS memiliki 4 opsi dalam melakukan Resolusi Bank, yaitu: Purchase & Assumption (P &A), Bridge Bank, <\/em>Penyertaan Modal Sementara dan Likuidasi.<\/p>\n Dalam opsi P&A, good asset <\/em>akan dialihkan kepada bank penerima, dan bad asset <\/em>akan dilikuidasi; Dalam opsi Bridge Bank akan didirikan bank perantara dan selanjutnya good asset <\/em>akadialihkan kepada bank perantara dan bad asset <\/em>akan dilikuid; Penyertaan modal: menambah kekurangan modal bank sehingga mencukupi rasio kecukupan modal sesuai ketentuan; Likuidasi, melikuidasi\/mencairkan seluruh aset untuk membayar kewajiban.<\/p>\n Dikatakan, Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.<\/p>\n Dasar pelaksanaan likuidasi bank diatur dalam UU LPS dan diatur lebih lanjut pada PLPS No.1\/PLPS\/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan PLPS No. 1 Tahun 2022.<\/p>\n Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan 20 September 2024, jumlah BPR\/BPRS yang telah dilikuidasi adalah sebanyak 137 Bank yang terrdiri dari 1 Bank Umum, 122 BPR dan 13 BPRS. Sedangkan jumlah Bank dalam proses likuidasi adalah sebanyak 19 BPR\/BPRS. Adapun untuk bank yang telah selesai\u00a0 likuidasinya adalah sebanyak 118 Bank, <\/em>terdiri dari 1 Bank Umum, 106 BPR dan 11 BPRS.<\/p>\n Lebih lanjut Daly menjelaskan secara detil proses likuidasi secara end-to-end dijabarkan dalam 17 tahapan, yang terbagi dalam 3 kegiatan utama yaitu tahapan perencanaan likuidasi, pelaksanaan likuidasi dan pengakhiran likuidasi.<\/p>\n Dalam forum itu, mahasiswa diberi kesempatan untuk berdiskusi usai paparan materi dari narasumber.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikuti perkuliahan dosen tamu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rabu 16 Oktober 2024 di Aula Gedung Soedarah Soepono. Kegiatan ini merupakan […]<\/p>\n","protected":false},"author":129,"featured_media":32750,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[105,92,93],"tags":[],"class_list":["post-32747","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-fakultas","category-s1_ep","category-s1_mnj"],"yoast_head":"\n
<\/p>\n
<\/p>\n
<\/p>\n