{"id":31145,"date":"2024-07-10T08:49:29","date_gmt":"2024-07-10T08:49:29","guid":{"rendered":"https:\/\/feb.uns.ac.id\/feb\/?p=31145"},"modified":"2024-07-10T08:49:29","modified_gmt":"2024-07-10T08:49:29","slug":"upt-kearsipan-uns-melakukan-pembinaan-dan-pengawasan-kearsipan-di-feb-uns","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/feb.uns.ac.id\/feb\/upt-kearsipan-uns-melakukan-pembinaan-dan-pengawasan-kearsipan-di-feb-uns\/","title":{"rendered":"UPT Kearsipan UNS Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di FEB UNS \u00a0"},"content":{"rendered":"
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kearsipan Universitas Sebelas Maret (UNS) melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, selasa 11 Juni 2024.<\/p>\n
Tim Kearsipan UNS yang berjumlah 6 orang diterima di Alumni Lounge Gedung Soeharno TS oleh Wakil Dekan Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Logistik, serta Koordinator, Subkoordinator dan Staf Fungsional Kearsipan \u00a0FEB.<\/p>\n
<\/p>\n
Pembinaan yang dilakukan adalah dengan pengawasan kearsipan internal dan pendampingan teknis pengelolaan kerasipan.<\/p>\n
Pembinaan dan pengelolaan di lungkungan UNS dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan kearsipan di UNS dapat berjalan dengan baik sehingga tercapai pengelolaan arsip yang efektif dan efisien serta sesuai dengan norma, standar dan kriteria (NSPK) kearsipan.<\/p>\n
Objek pembinaan dan pengawasan terdiri dari unit pengolah dan unit kearsipan II (UK II).<\/p>\n
Sebelumnya, sebagai bahan pengawasan kearsipan, fungsional kearsipan FEB diminta untuk menyiapkan contoh Surat Perintah\/ Surat Tugas sebanyak 5 surat tahun 2023 dan bersetempel serta contoh surat dinas sebanyak 5 surat tahun 2023 yang memiliki elemen tembusan, lampiran dan bersetempel.<\/p>\n
<\/p>\n