28 Mar 2024

Fintech Goes to Campus: Generasi Muda Harus Pahami Financial Tecnology

Lebih dari 3000 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa ikuti Seminar Nasional Fintech Goes To Campus,  Sabtu, 9/3/2019 di Gedung GPH Haryo Mataram, Universitas Sebelas Maret (UNS).

Kegiatan yang bertemakan  Gotong Royong Digital Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Era Industri 4.0″ diselenggarakan oleh  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  bekerja sama dengan  Program Studi Akuntansi FEB dan Ikatan Alumni Universitas Sebelas Maret (IKA UNS).

Hadir sebagai keynote speaker, Menteri  Komunikasi dan Informatika RI,  Rudiantara, S.Stat. MBA dan Ketua Dewan Komisioner OJK,  Dr. Wimboh Santoso, S.E., M.Sc., Ph.D .

Pembicara lainnya yaitu  M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner OJK Bidang IKNB, Adrian Gunadi, Ketua Asosiasi  Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)),  Rico Usthavia Frans, Direktur Teknologi Informasi dan Operasi Bank Mandiri, Chris Antonius, Co-founder PT Toko Modal Mitra Usaha dan Irwan Trinugroho, S.E., M.Sc., Ph.D, akademisi FEB UNS.

Perkembangan fintech  memiliki banyak manfaat, diantaranya waktu penyampaian informasi lebih cepat dan efisien sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan tepat. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan baru dan pengentasan kemiskinan serta meningkatkan inklusi keuangan.

Ravik Karsidi, Rektor UNS dalam sambutannya menyatakan di era digital,  mau tidak mau generasi muda harus cepat beradaptasi. Kesadaran terhadap fintech adalah sangat  karena fintech mampu menciptakan berbagai peluang usaha baru yang menggunakan platform digital sebagai basis usaha.

Senada dengan hal itu  Wimboh dalam presentasinya mengatakan bahwa  perkembangan teknologi sudah tidak dapat dibendung dan telah merambah ke seluruh sendi perekonomian tak terkecuali di sektor jasa keuangan. Telah banyak perusahaan-perusahaan fintech bermunculan di dunia maya.

Dalam hal ini, OJK telah  melakukan upaya pengawasan terhadap perusahaan fintech. Seluruh penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota AFPI.

Pengawasan dilakukan secara mendalam dan langsung ke kantor penyelenggara fintech lending untuk memeriksa kepatuhan perusahaan fintech lending atas kewajiban, larangan dan atau keharusan yang ada pada peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

OJK juga melakukan pengawasan berdasarkan laporan, baik itu Laporan Berkala  (Bulanan,  Tiga Bulanan, Tahunan) dan laporan lainnya misalnya laporan pengguna, laporan LBH atau lapaoran dari masyarakat. Kedepannya akan menggunakan Host to Host atau pengawasan berbasis IT.

“Hingga Februari 2019, OJK bersama anggota Satgas Waspada Investasi telah menghentikan  sebanyak 803 entitas Fintech peer-to-peer lending (total akumulatif) tanpa izin OJK/ilegal” jelasnya.

Sebelum seminar digelar, telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman oleh Rektor UNS Ravik Karsidi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara UNS, OJK dan AFPI untuk meningkatkan pendidikan ekonomi digital yang meliputi  beasiswa, magang, pelatihan, kurikulum, program penelitian dan kerjasama lainnya.

Sepertinya halnya kerjasama yang dilakukan di UNS, OJK akan terus melakukan sosialisasi fintech dan kerjasama dengan kampus-kampus lain juga, menyasar para generasi muda untuk mendorong pengembangan fintech agar dalam koridor yang benar, yang bisa dimanfaatkan  oleh masyarakat luas.