27 Sep 2021

BPUF FEB UNS Beri Pelatihan Manajerial Pengurus Koperasi Syariah di Solo

Sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Solo mengikuti pelatihan manajerial yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Usaha Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BPUF) Universitas Sebelas Maret (UNS), Sabtu, 25 September di Hotel Amrani Solo.

Ketua BPUF, Dr. Ahmad Ikhwan Setiawan, S.E., M.T. dalam rilisnya mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyadarkan pentingnya mempertimbangkan berbagai hal dalam penerapan fintech.

Menurutnya, penerapan fintech pada KSPPS di Surakarta masih sangat terbatas. Sebagian besar dari mereka masih beroperasi secara manual dengan pasar terbatas. Kondisi ini berbalik terbalik dengan semangat UMKM di Solo untuk berbisnis secara online.

Kesenjangan ini perlu segera diatasi agar KSPPS di Solo berperan secara signifikan bagi peningkatan bisnis maupun pertumbuhan perekonomian Solo secara umum. Selain itu KSPPS juga diharapkan mampu bersinergi dengan lembaga keuangan yang ada untuk meningkatkan inovasi produk dan pembiayaan.

“Koperasi perlu melakukan asesmen teknologi fintech untuk mengamati berbagai fintech yang sesuai bagi koperasi. Berikutnya koperasi perlu melakukan internalisasi dan sosialisasi kemanfaatan fintech agar karyawan tidak resisten. Pemilihan mitra penerapan fintech juga sangat penting agar dapat dipilih teknologi keuangan yang mumpuni sekaligus efesien. Setiap periode tertentu penerapan fintech bisa dievaluasi (monev) untuk mengetahui dampaknya terhadap kinerja koperasi”  jelasnya.

Dr. Ikhwan menambahkan, banyak keuntungan yang diperoleh jika KSPPS menerapkan fintech. Koperasi yang menerapkan fintech menunjukkan kesungguhan pelayanan untuk mencapai kepuasan konsumen atau anggota. Koperasi yang mampu menggunakan fintech akan memperoleh citra koperasi yang terpercaya karena mereka mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Penerapan fintech juga memperluas pasar koperasi baik penabung maupun peminjam yang tidak hanya berasal dari suatu kota namun konsumen -baca anggota koperasi- bisa dari berbagai kota yang tersebar pada berbagai daerah. Fintech memungkinkan komunikasi antara penabung dan peminjam untuk saling terikat bisnis sehingga berbagai keputusan pinjam-meminjam bisa dilaksanakan dengan cepat. (Humas FEB).