24 Nov 2020

Kuliah Umum Prodi Akuntansi Angkat Tema Peran Pajak Sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi Covid 19

Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar Kuliah Umum Perpajakan bertema Peran Pajak Sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi Covid 19, Selasa, 17 November 2020.

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 200 mahasiswa itu menghadirkan narasumber Hersona Bangun, S.H., S.E., Ak., BKP., CA., M.Ak., CLA., Kuasa Hukum Pajak dan juga Dosen Praktisi.

Di awal paparannya, Hersona mengatakan Covid 19 mempengaruhi kondisi ekonomi nasional Indonesia terutama terkait dengan penurunan penerimaan pajak. Padahal pajak memiliki peran

Tax revenue sampai dengan akhir Agustus 2020, terjadi penurunan penerimaan pajak sekitar 15,6%, dari 1.577,6 triliun menjadi 1.198,8 triliun, dan realisasinya menurun menjadi 676,9 triliun, sebelumnya 802,5 triliun. Sedangkan pemanfaatan insentif pajak meningkat dan terjadi pertumbuhan pendapatan bea cukai dan cukai mencapai 1,83%.

Hersona Bangun, S.H., S.E., Ak., BKP., CA., M.Ak., CLA., Kuasa Hukum Pajak dan juga Dosen Praktisi.

Selanjutnya dikatakan, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan perpajakan seperti misalnya insentif pajak untuk sektor bisnis yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan juga agar pelaku usaha tetap dapat survive dan bangkit dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak antara lain pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, perpanjangan waktu kompensasi kerugian, percepatan penyusutan atau amortisasi.

Pajak sebagai salah satu instrumen pemulihan ekonomi nasional di tengah covid ini membutuhkan peran banyak pihak. Akademisi maupun praktisi untuk mensosialisasikan kebijakan perpajakan, salah satunya adalah terkait dengan insentif pajak terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) karena UMKM merupakan penyumbang terbesar dalam PDB.

Peran kita adalah bagaimana kita mensosialisasikan, mengedukasi, dan mendampingi pelaku usaha mengenai kebijakan insentif pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dan para wajib pajak juga harus benar-benar mengetahui apa saja persyaratan dan ketentuan yang mengatur untuk memperoleh insentif tersebut.

“Banyak wajib banyak terutama UMKM yang tidak memanfaatkan insentif perpajakan dan peran Bapak Ibu Dosen, mahasiswa, dan juga praktisi bersama-sama untuk mensosialisasikannya. Dan perlu diketahui juga setiap insentif yang diberikan pemerintah pasti ada bentuk pengawasan yang dilakukan. Tidak serta merta insentif yang diberikan dilepaskan begitu saja tanpa ada pengawasan” tegasnya.

Diakhir forum, Hersona berharap para dosen, praktisi maupun mahasiswa bisa mengambil isu-isu strategis lain di masa pandemi ini untuk dijadikan rekomendasi atau masukan kepada Direktur Jenderal Pajak  (Humas).